Pasien meninggal, PMI dilaporkan kaburan

10/11/2025 18:44(Diperbaharui 10/11/2025 19:00)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Rina (nama samaran) sempat tinggal di kantor sekretariat SBIPT setelah melaporkan kasusnya. (Sumber Foto : SBIPT).
Rina (nama samaran) sempat tinggal di kantor sekretariat SBIPT setelah melaporkan kasusnya. (Sumber Foto : SBIPT).

Taipei, 10 Nov. (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dilaporkan oleh agensinya sebagai pekerja tak berdokumen selama dua bulan, menurut siaran pers Serikat Buruh Industri Taiwan (SBIPT).

Saat dihubungi CNA, Rina (nama samaran), membagikan kisahnya sebagai pembelajaran bagi sesama PMI. Ia menuturkan bahwa setelah pasien yang dirawatnya meninggal dunia, agensinya menjemputnya dan menjanjikan pekerjaan baru. Namun, suatu hari penerjemah menyuruhnya memutus kontrak kerja serta melarangnya menghubungi kantor pusat agensi.

Rina mengaku menuruti arahan penerjemahnya karena mengira yang bersangkutan bertujuan membantu. Namun, setelah bekerja selama dua bulan di tempat majikan baru tanpa adanya penandatanganan kontrak, ia mulai curiga. Saat menanyakan hal tersebut, Rina baru mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan sebagai pekerja kaburan.

Saat dihubungi CNA, Fajar, Ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), menyampaikan bahwa pihaknya turut membantu dengan melaporkan kasus tersebut kepada KDEI Taipei untuk diteruskan ke pihak Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja (MOL).

Fajar berharap status Rina dapat dipulihkan sehingga ia bisa kembali bekerja di Taiwan, dan menegaskan bahwa kejadian ini bukan kesalahan Rina.

Setelah membuat laporan ke saluran 1955, Rina mengetahui bahwa agensinya yang melaporkan ia sebagai pekerja migran tak berdokumen. Karena statusnya, ia tinggal sementara di tempat penampungan KDEI Taipei.

Departemen Ketenagakerjaan Kota New Taipei mencabut status Rina sebagai pekerja tak berdokumen setelah dua hari menetap di tempat penampungan. Kini ia menunggu izin tinggal agar dapat kembali bekerja secara resmi di Taiwan, tutur Rina.

Fajar menilai bahwa dari kasus Rina ini, ada pelajaran penting yang harus diketahui para PMI. 

“Jangan pernah tanda tangan atau setuju memutus kontrak tanpa pendampingan resmi. Hubungi SBIPT atau GANAS atau 1955 sebelum terlambat,” ujarnya.

Dihubungi CNA secara terpisah, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI Taipei, menyatakan bahwa penyelesaian kasus Rina harus diawali dengan pemeriksaan statusnya.

“Prosedur pergantian majikan kan bisa dicek juga di laman Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) MOL. Jika ada indikasi kesalahan dalam melaporkan kabur, agar agensinya bisa mencabut atau pemutihan status kaburannya tersebut,” ujarnya. 

(Oleh Miralux)
Selesai/ja

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.