Taipei, 18 Sep. (CNA) Tuntutan terhadap seorang pekerja daur ulang sektor publik di Taipei atas tuduhan korupsi karena memberikan seorang wanita lanjut usia sebuah penanak nasi bekas yang bernilai NT$32 (Rp17.585) pada Juli tahun lalu telah mendorong lembaga peradilan untuk membahas praktik penjatuhan hukuman untuk pelanggaran korupsi ringan.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Rabu (17/9), Kantor Kejaksaan Agung Taiwan menyatakan telah menginstruksikan jaksa di seluruh negeri untuk meminta pengadilan membebaskan terdakwa dari hukuman atau memberikan vonis dengan masa percobaan pada kasus serupa.
Kementerian Kehakiman Taiwan juga mengomentari kasus ini beberapa hari sebelumnya, dengan menyebut telah mengusulkan amandemen terhadap Undang-Undang Antikorupsi Taiwan, agar memungkinkan pengurangan atau penghapusan hukuman dalam kasus kecil.
Amandemen tersebut saat ini sedang menunggu tinjauan legislatif, setelah diadopsi oleh Kabinet dalam rapat bulan lalu, kata kementerian.
Kejaksaan Taipei pada 17 Juni mengajukan dakwaan korupsi terhadap Huang (黃), anggota tim sanitasi Departemen Perlindungan Lingkungan Kota Taipei, setelah kasus tersebut dirujuk oleh Unit Etik dinas tersebut.
Tuduhan tersebut berpotensi dijatuhi hukuman penjara minimal lima tahun dan denda hingga NT$30 juta, karena melibatkan penggelapan properti pribadi oleh seorang pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya.
Setelah tuntutan yang diajukan Kejaksaan Distrik Shilin terungkap, kasus ini mendapat perhatian luas media, sementara atasan Huang di kantor tim kebersihan Distrik Beitou memberikan penjelasan terkait insiden tersebut.
Chao Hsin-tsen (卓昕岑), kepala kantor tersebut, mengatakan Huang mengakui telah mengambil penanak nasi dan memberikannya kepada wanita lanjut usia itu, menekankan bahwa ia tidak memiliki niat buruk dan hanya berusaha membantu.
Selesai/ja