Kaohsiung, 4 Sep. (CNA) Seorang pria asal Hong Kong telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Kaohsiung karena mencoba menyelundupkan hampir 10 kilogram ganja senilai NT$14,35 juta (Rp7,68 miliar) ke Taiwan dari Thailand.
Menurut putusan pengadilan, pria tersebut ditangkap di Bandara Internasional Kaohsiung pada 26 Maret setelah petugas bea cukai menemukan 20 kantong ganja di dalam kopernya. Ia dituntut melanggar Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkotika.
Individu tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa ia setuju untuk membawa narkoba itu setelah dua kenalannya di Hong Kong menjanjikan HK$100.000 (Rp210,6 juta), yang rencananya akan digunakan untuk membayar utang. Ia menerima uang muka sebesar HK$10.000 untuk menutupi biaya tiket pesawat dan pengeluaran lainnya sebelum terbang dari Hong Kong ke Thailand pada 24 Maret.
Di sana, ia diperintahkan untuk mengambil koper berisi ganja yang telah ditinggalkan di lobi hotel di Bangkok. Dua hari kemudian, ia terbang ke Kaohsiung, di mana petugas bea cukai mendeteksi barang selundupan tersebut dan menangkapnya.
Dalam persidangan, ia mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman, dengan mengatakan bahwa ia telah memberikan identitas dua kenalan yang merekrutnya kepada penyidik.
Namun, pengadilan menyatakan bahwa jumlah ganja yang besar tersebut menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan publik, serta menambahkan bahwa narkoba tersebut diklasifikasikan sebagai narkotika Kategori 2 di Taiwan. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan bahwa hukuman pria tersebut tidak boleh dikurangi, dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Putusan ini dapat diajukan banding, kata pengadilan.
Selesai/ML