Kaohsiung, 23 Juli (CNA) Kejaksaan Kaohsiung mengatakan mereka memutuskan untuk tidak menuntut dua anak buah kapal (ABK) migran Indonesia di kapal perikanan yang digunakan dalam penyelundupan 29.000 bungkus rokok ilegal seiring mereka menolak memindahkannya.
Sementara itu, kejaksaan, yang telah menyelesaikan penyidikan, menuntut nakhoda, pria bermarga Tseng (曾), dan majikannya, pria bermarga Hung (洪), atas pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol.
Menurut surat tuntutan Kantor Kejaksaan Distrik Kaohsiung, Hung sebelumnya menerima instruksi dari seseorang tak dikenal dengan julukan "Ah Lung" (阿龍), lalu segera memberitahu Tseng.
Pada sekitar pukul 8 malam tanggal 21 Maret tahun ini, Tseng mengemudikan sebuah kapal perikanan dengan Hung dan dua ABK asal Indonesia berangkat dari Pelabuhan Kaohsiung, menurut kejaksaan.
Setelah berlayar ke laut lepas untuk bertemu dengan kapal lain, mereka memindahkan rokok ilegal dan menyembunyikannya di kompartemen tersembunyi, lalu menutupi pintunya dengan es hancur, menurut kejaksaan.
Ketika kapal kembali ke Kantor Inspeksi Ci-Ho di Distrik Cijin, petugas penjaga pantai yang telah menerima informasi sebelumnya langsung bekerja sama dengan Biro Keuangan Pemerintah Kota Kaohsiung dan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan, dan berhasil menyita 29.000 bungkus rokok ilegal.
Dalam penyidikan kejaksaan, Tseng dan Hung mengaku bersalah.
Namun, kedua ABK membantah terlibat, dan menyatakan bahwa saat kapal mendekati kapal besar lain untuk mengambil rokok, mereka sempat ditanya Hung, "Mau merokok tidak?" dan langsung menolak serta kembali ke ruangan, tanpa ikut serta dalam pemindahan rokok selundupan.
Setelah mengevaluasi keterangan terkait, penegak hukum menuntut Hung dan Tseng atas pelanggaran Undang-Undang Pengelolaan Tembakau dan Alkohol atas dugaan mengimpor rokok ilegal.
Sementara itu, dua ABK Indonesia tersebut diputuskan tidak dituntut atas tidak cukupnya bukti.
(Oleh Hung Hsueh-kuang dan Jason Cahyadi)
Selesai/If