Enam PMI dapat surat panggilan pengadilan atas tuduhan penipuan berat

04/07/2025 19:30(Diperbaharui 04/07/2025 19:30)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Surat pemanggilan dari pengadilan. (Sumber Foto : Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI)
Surat pemanggilan dari pengadilan. (Sumber Foto : Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI)

Taipei, 4 Juli (CNA) Enam pekerja migran Indoonesia (PMI) mendapat surat panggilan dari pengadilan atas tuduhan penipuan berat dan harus hadir dalam persidangan sekaligus membayar tuntutan ganti rugi penipuan. Namun keenam PMI tersebut merasa tidak melakukan tindakan tersebut, menurut keterangan Ari Yoga, ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) dari Forum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI). 

Saat dihubungi CNA, Ari menjelaskan bahwa ada total sekitar 6 laporan yang sama, PMI mengadu kepada organisasinya bahwa mereka dipanggil oleh pihak pengadilan untuk menghadiri persidangan dikarenakan identitas mereka digunakan untuk penipuan.

“Rata-rata PMI yang dilaporkan adalah sektor informal atau perawat orang tua. Hanya satu saja PMI sektor formal di Yilan.” Ungkap Ari.

Ari menjabarkan enam PMI tersebut bekerja di Taoyuan, Yilan, Chiayi, Kaohsiung dan dua orang di Taichung. Kronologisnya hampir sama. PMI tersebut pernah meminjamkan ARC untuk pendaftaran pengiriman uang dan juga meminjamkan rekening bank beserta kartu ATM-nya ke teman-temannya. 

Dalam panggilan surat tersebut, Ari menjelaskan bahwa para PMI ini didakwa dengan tuduhan penipuan dan pencucian uang. Namun, saat melapor pada Ari, para PMI tersebut sempat terkejut dan tidak terima jika dilaporkan seperti itu. 

“Kebanyakan mereka (PMI) tidak menyangka bahwa akan dilaporkan sebagai penipu. Mereka tahunya tiba-tiba dapat surat panggilan. Awalnya juga tidak tahu mengapa dituduh seperti itu. Usut punya usut, akhirnya sadar kalau dulu pernah meminjamkan tabungan dan kartu ATM serta ARC ke teman mereka,” ujar Ari.

Ia pun menyarankan agar PMI tak lagi meminjamkan dokumen pentingnya kepada teman-temannya, termasuk juga saudara dekat.

Saat dihubungi CNA, Arif Sulistiyo, kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan harus lebih waspada agar tidak menjadi kaki tangan (sindikat) penipuan di Taiwan.

"Jangan meminjamkan, menjual, atau menggadaikan rekening maupun dokumen pribadi kepada siapapun," ujar Arif Sulistiyo, melalui wawancaranya bersama CNA.

Melalui wawancaranya bersama CNA, berulang kali Arif juga menegaskan untuk WNI agar tidak meminjamkan, menjual, atau menggadaikan rekening maupun dokumen pribadi kepada siapapun sementara juga mewaspadai modus percintaan daring yang kerap berujung derita dan kerugian besar. "Jadi harus hati-hati, bisa diteror dan dikuras habis uang kita," tuturnya.

"Jangan sampai kita tertipu, dan yang lebih penting, jangan sampai menjadi kaki tangan sindikat penipuan. Kita harus waspada, jaga diri, dan saling mendukung sesama PMI di Taiwan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera hubungi KDEI Taipei," kata Arif menambahkan.

(Oleh Miralux)

Selesai/IF

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.