Kaohsiung, 13 Jan. (CNA) Kejaksaan telah mengajukan tuntuan hukuman berat kepada seorang pemilik toko pijat bermarga Ou (歐) di Distrik Nanzi, Kota Kaohsiung yang diduga melakukan tindakan pelecehan dan pemerkosaan serta mengganggu korbannya yang adalah mahasiswi.
Menurut penyidikan Kejaksaan Distrik Ciaotou, Ou (38) yang bertindak sebagai pemilik sekaligus terapis pijat di toko, diduga melancarkan aksinya pada 9 Juni 2024 pukul 10.30 malam, saat memijat seorang mahasiswi.
Ia memanfaatkan situasi ketika korban tertidur untuk melakukan pemerkosaan serta tindakan pelecehan seksual, menurut kejaksaan.
Kejaksaan juga menunjukkan bahwa pada 28 Juni 2024 pukul 2 dini hari, Ou diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi lainnya.
Saat korban menolak dan hendak meninggalkan ruangan pijat, Ou tetap memeluknya dari depan, menekannya ke dinding, dan mencium wajah korban secara paksa, menurut kejaksaan.
Kejaksaan menuntut Ou atas dugaan pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pemaksaan seksual.
Selain dua mahasiswi yang telah melaporkan kasus serupa, kejaksaan mendorong korban lain, jika ada, untuk segera melapor serta menyediakan bukti.
Kejaksaan menilai, Ou adalah pria beristri yang seharusnya menjaga perilakunya, dan ia memanfaatkan kondisi fisik serta mental korban yang lemah untuk melancarkan aksinya.
Ditambah lagi, Ou terus-menerus menyangkal perbuatannya serta mengganggu korban dengan telepon dan pesan, menurut kejaksaan.
Untuk itu, kejaksaan meminta Pengadilan Distrik Ciaotou untuk menjatuhkan hukuman berat atas pelanggaran Ou.
(Oleh Chang Yi-lien dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC