WAWANCARA /Pemutusan kontrak secara sepihak, PMI ditekan untuk tanda tangan berhenti kerja (Bagian ke-4)

21/09/2024 11:32(Diperbaharui 21/09/2024 11:32)
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI. (Sumber foto : Dokumentasi CNA)
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI. (Sumber foto : Dokumentasi CNA)

Oleh Miralux, reporter staf CNA

“Jika PMI telah menandatangani kontrak untuk pemutusan kerja, maka hak-haknya sudah hilang. Maksudnya, ia tidak akan mendapat pesangon. Jadi harus diperhatikan sebelum penandatanganan pemutusan kontrak, seharusnya dipikir secara matang resikonya,” ujar Kadir, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

Wanti, aktivis Garda BMI melaporkan pada CNA bahwa permasalahan utama yang dihadapi pekerja migran sektor formal yang bekerja di pabrik adalah pemutusan kontrak secara sepihak. Hal tersebut dibenarkan Fajar, aktivis GANAS (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas).

Dalam keterangannya, Fajar mengungkapkan bahwa kebanyakan pekerja formal dipaksa untuk menandatangani pemutusan kontrak oleh pihak pemberi kerja, dan tidak ada pekerja yang secara sukarela memutuskan kontrak. 

Ia pun juga menuturkan bahwa para pekerja ini rata-rata hanya beberapa bulan saja bekerja, kemudian diputuskan kontraknya dan diminta untuk mencari pekerjaan baru di mana mereka harus membayar biaya job lagi, ujar Fajar saat diwawancarai CNA bulan Juli lalu. 

Baca berita sebelumnya di sini https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202407265007 

Kadir menanggapi kasus tersebut dengan mengatakan bahwa pekerja migran perlu segera melapor pada 1955 atau laporan pada saluran siaga KDEI jika ada tindakan atau tanda-tanda akan diberhentikan dari kontraknya secara sepihak. 

“Jangan tanda tangan apa pun dulu!” ujar Kadir menegaskan. 

“Intinya PMI jangan mau untuk tanda tangan apapun dan segera konsultasikan pada kami. Setelah kami pelajari kasusnya, maka kami akan menghubungi agensinya dan menanyakan kenapa PMI tersebut harus di-PHK, dan nantinya akan merugikan pekerja tersebut bahkan kemungkinan tidak mendapatkan pesangon. Kita perjuangkan kasusnya sesuai dengan hak-hak ketenagakerjaan di Taiwan,” ujar Kadir menambahkan. 

Selesai/JC

Bagi Anda yang mempunyai masalah seputar ketenagakerjaan, silahkan melaporkan ke hotline Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan 1955 (ada layanan Bahasa Indonesia) atau menghubungi GANAS 0931068550 ganascommunity888@gmail.com  atau menghubungi KDEI sesuai nomor telepon di bawah ini.

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.