Taipei, 23 Mei (CNA) Ramai di unggahan laman media sosial Save PMI mengenai ketentuan tata cara cuti pekerja migran Indonesia (PMI) yang ingin pulang ke tanah air, bahkan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menulis bahwa hampir saja ada beberapa PMI yang tidak bisa kembali ke Taiwan dikarenakan kurang lengkapnya dokumen.
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI, melalui wawancara bersama CNA membagikan tips aman dan nyaman saat cuti. Ia mengatakan, jika PMI cuti dalam periode kontrak (belum cukup tiga tahun), yang harus dipersiapkan adalah Izin Masuk Kembali yang diurus melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) Taiwan.
Menurut peraturan saat ini, pekerja migran yang ingin ke luar negeri lalu kembali ke Taiwan harus mengajukan permohonan Izin Masuk Kembali terlebih dahulu.
Dahulu pemohon harus mengurus di loket, kata Save PMI, namun sekarang NIA, melalui optimalisasi fungsi “Sistem Pengurusan Online Pekerja Asing”, membuat pemohon bisa melakukannya melalui sistem daring, dan setelah peninjauan selama dua hari kerja, bisa mencetak keluar dengan mengunduh dokumennya.
Save PMI mengatakan NIA telah mendorong pemohon banyak memanfaatkan fungsi “Pengurusan Online Re-Entry Permit”, dan lebih awal mengajukan permohonan, demi kelancaran menyelesaikan prosedur sebelum pihak terkait ke luar negeri.
Save PMI milik KDEI juga membagikan tautan untuk PMI yang ingin mengurus Izin Masuk Kembali cuti di https://coa.immigration.gov.tw/coa-frontend/foreign-labor.
Bila ada pertanyaan berkaitan sewaktu permohonan, silakan menghubungi stasiun pelayanan NIA terdekat, sedangkan untuk informasi kontak, silakan mengacu pada situs ditjen tersebut, kata Save PMI.
Di sisi lain, Save PMI mengatakan, untuk yang ingin memperpanjang kontrak baru (sudah menjalani tiga tahun pertama) dan bagi yang akan cuti, sebaiknya mengurus perpanjangan Perjanjian Kontrak (PK) daring dan Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan) pada KDEI.
Sementara itu, bagi yang sudah terlanjur di Indonesia dan belum membawa PK legalisir KDEI, dapat menghubungi agensi untuk membantu prosesnya. Dokumen PK lengkap yang sudah disahkan KDEI serta ditandatangani PMI, majikan, dan agensi dapat dikirimkan ke Indonesia, menurut keterangan tersebut.
Bagi yang tidak ada Izin Masuk Kembali dan posisinya sudah di Indonesia, solusinya adalah mengurus ulang visa pada Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) terdekat, kata Save PMI.
Khususnya bagi PMI PTTM (Pekerja Teknis Tingkat Menengah) yang diproses di Taiwan dan sudah didaftarkan di Sistem Informasi Pendataan Kontrak (SIPKON), maupun bagi PMI yang Sertifikat Penduduk Asing-nya (ARC) terbitan 2024, tidak perlu lagi mengurus Izin Masuk Kembali, karena di ARC-nya sudah tertulis "Izin Masuk Kembali Berulang", kata Save PMI.
Ragam kesalahan PMI saat cuti sehingga tak bisa kembali ke Taiwan
Saat ditanya CNA hal apa saja yang menjadi kesalahan PMI pada umumnya sebelum cuti sehingga susah untuk kembali ke Taiwan, Kadir menjabarkan beberapa hal, termasuk tidak melakukan pendataan kembali bagi mereka yang sudah mendapatkan perpanjangan izin kerja di Taiwan, baik Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) maupun PTTM.
Selain itu, banyak PMI yang tidak mengurus atau tidak mengetahui bahwa jika sudah mendapatkan izin kerja baru seharusnya melakukan pendaftaran daring di SIPKON (https://sipkon.kdei-taipei.org/#entry) sehingga status kerjanya tercatat dan tetap sah di KDEI serta terdata di Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).
Bagi PMI yang kurang dari tiga tahun di Taiwan dan tidak pernah melakukan pindah majikan, tidak perlu melapor ke SIPKON karena status masih aktif dan terdata di Sisko P2MI, ungkap Kadir.
Kadir juga menuturkan masalah lainnya, yaitu PMI tidak mengajukan izin dengan tepat ke majikan dan agensi. Kadang, PMI hanya mengandalkan komunikasi lisan dengan majikan atau agensi, tanpa dokumen tertulis, yang berisiko dianggap kabur atau memutus kontrak sepihak saat tidak kembali tepat waktu, menurutnya.
Ada juga kesalahan PMI mengambil cuti lebih lama dari waktu yang disepakati, yang berpotensi menyebabkan ia dilaporkan telah menjadi kaburan, tambah Kadir.
Tidak kembali dalam masa berlaku ARC atau izin tinggal, juga masalah yang kerap kali terjadi, kata Kadir. Jika masa berlaku ARC habis saat PMI berada di Indonesia, yang bersangkutan tidak bisa kembali ke Taiwan tanpa proses baru, ujarnya.
Masalah lain yaitu tidak membawa dokumen penting saat kembali ke Taiwan seperti paspor yang masih berlaku, ARC, dan Izin Masuk Kembali, ungkap Kadir.
"Saya berpesan bagi PMI yang ingin cuti dalam masa kontrak perlu diingat bahwa cuti bukan berarti kontrak kerja dihentikan atau putus. Sebaliknya, cuti merupakan bagian dari masa kontrak yang disepakati dan harus dijalani dengan tertib administrasi. PMI harus memastikan bahwa cuti sudah mendapatkan izin resmi dari majikan dan agensi, serta telah tercatat sebagai PMI aktif," ujar Kadir mengingatkan.
Kadir juga mengingatkan PMI untuk memastikan seluruh dokumen cuti lengkap dan tercatat, mematuhi durasi cuti yang disetujui, dan menjaga dokumen-dokumen perjalanan jangan sampai tercecer.
Jangan mengambil risiko dengan menunda kepulangan tanpa koordinasi resmi, karena dapat berdampak fatal terhadap status kerja dan legalitas tinggal di Taiwan, tambahnya.
Gunakan kesempatan cuti dengan bijak dan pastikan seluruh proses sesuai prosedur agar hak dan kelanjutan pekerjaan tetap terjaga, menurut pernyataan Kadir.
Ia juga membagikan tautan mengenai cuti yang terangkum di dalam surat edaran KDEI yang dapat di lihat di https://www.kdei-taipei.org/news/persyaratan-cuti-pmi-2469.html.
Selesai/JC