Taipei, 20 Agu. (CNA) Sebanyak 3.915 perusahaan manufaktur di Taiwan telah lolos verifikasi penambahan kuota pekerja migran dengan menaikkan gaji tenaga kerja lokal, kata Kementerian Ketanagakerjaan (MOL), Rabu (19/8).
Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) MOL yang menggelar sesi sosialisasi menyampaikan skema ketenagakerjaan lintas batas serta perekrutan yang adil untuk membantu para pengusaha menyelaraskan diri dengan standar internasional, menerapkan perekrutan berkeadilan, dan mencegah praktik kerja paksa.
Su Yu-kuo (蘇裕國), pejabat di WDA, menjelaskan bahwa pengusaha manufaktur berhak menambah satu kuota pekerja migran untuk setiap kenaikan upah pekerja lokal sebesar NT$2.000, dengan batas tambahan maksimal 10 persen dari total karyawan terdaftar asuransi tenaga kerja.
Selain itu, skema ini mencabut aturan yang membatasi jumlah tenaga teknis asing tidak boleh melebihi 25 persen dari total pekerja migran yang dipekerjakan, kata Su, sehingga pengusaha dapat mempertahankan seluruh pekerja migran senior mereka.
Kendati demikian, total jumlah pekerja kerah biru, tenaga teknis asing, dan pekerja kerah putih di dalam satu perusahaan tetap tidak boleh melampaui 50 persen dari total karyawan, ujar Su.
Lewat skema ini, sebanyak 3.915 perusahaan manufaktur telah mendapatkan persetujuan penambahan kuota pekerja migran dan memberikan manfaat kenaikan upah bagi 8.090 pekerja Taiwan, menurut statistik.
MOL juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkala terhadap implementasi kenaikan gaji di perusahaan-perusahaan tersebut guna menjamin hak dan kesejahteraan pekerja lokal secara berkelanjutan.
(Oleh Elly Wu dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC