Taipei, 3 Juli (CNA) Seorang detektif polisi pensiunan dari Kabupaten Chiayi yang dinyatakan bersalah karena menembak mati seorang pria dalam perselisihan terkait bisnis alat berat, telah mendapatkan putusan dan hukuman individualnya yang telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak bandingnya.
Mahkamah Agung pada hari Rabu menguatkan hukuman yang telah dikurangi yang dijatuhkan oleh Cabang Tainan Pengadilan Tinggi Taiwan, menetapkan hukuman 12 tahun 6 bulan untuk pembunuhan bersama dan 5 tahun 10 bulan untuk kepemilikan ilegal senjata api yang dimodifikasi bagi Hou Hung-tien (侯宏典).
Hou, mantan detektif di Biro Kepolisian Kabupaten Chiayi yang dijuluki "Red Dot", awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Chiayi setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan kepemilikan ilegal senjata api yang dimodifikasi.
Menurut dokumen pengadilan, penembakan terjadi pada Januari 2022 setelah perselisihan mengenai keuntungan dari bisnis pengerukan tanah meningkat menjadi konfrontasi bersenjata di Kecamatan Dongshi, Kabupaten Chiayi.
Pengadilan menemukan bahwa korban, bermarga Chang (張), sebelumnya telah mendatangi rumah Hou untuk memprovokasinya, dan keduanya kemudian sepakat untuk bertemu malam itu di sebuah kuil setempat untuk bernegosiasi.
Chang diduga melepaskan tembakan peringatan ke udara sebelum kembali ke lokasi dan menembak lagi. Hou kemudian menembak ke arah kendaraan Chang yang sedang pergi, mengenai kepalanya. Chang meninggal di rumah sakit tiga hari kemudian.
Jaksa mengatakan Hou pernah menyelidiki Chang dalam kasus senjata api dan intimidasi saat masih bertugas sebagai polisi, sebelum keduanya terlibat perselisihan bisnis setelah Hou pensiun.
Cabang Tainan Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Hou pada Oktober 2025, dengan mempertimbangkan pengakuan bersalahnya, kesepakatan mediasi yang dicapai dengan keluarga Chang, dan pembayaran penuh kompensasi sebesar NT$8 juta (Rp4,5 miliar).
Pengadilan banding juga mempertimbangkan bahwa Chang yang memulai konfrontasi dan menembak lebih dulu, menurut putusan tersebut.
Dalam menolak banding Hou, Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan banding telah menetapkan fakta dengan benar, menerapkan hukum dengan tepat, dan menjatuhkan hukuman yang sesuai.
Jaksa nantinya akan meminta pengadilan untuk menentukan total hukuman yang harus dijalani Hou.