Kemlu Taiwan sebut undang-undang persatuan etnis Tiongkok langgar kedaulatan negara lain

02/07/2026 15:44(Diperbaharui 02/07/2026 15:44)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Kementerian Luar Negeri Taiwan. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Kementerian Luar Negeri Taiwan. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 2 Juli (CNA) Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan hari Rabu (1/7) "mengecam keras dan tegas menolak" Undang-Undang Pendorong Persatuan dan Kemajuan Etnis Tiongkok, menyebutnya melanggar kedaulatan "semua negara" dan hak asasi manusia (HAM) internasional.

Mulai berlaku hari Rabu, undang-undang ini menetapkan setiap organisasi atau individu di dalam atau di luar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang melakukan tindakan yang merusak persatuan dan kemajuan etnis atau menciptakan perpecahan etnis Tionghoa akan dituntut secara hukum.

Undang-undang yang disahkan pada Maret oleh Kongres Rakyat Nasional Tiongkok itu bertujuan untuk "meningkatkan rasa memiliki, identifikasi, dan kebanggaan rekan-rekan Taiwan" serta rasa bahwa "rekan" di kedua sisi Selat Taiwan adalah orang dan anggota bangsa Tionghoa, menurut isinya.

Menanggapi undang-undang ini, sejumlah badan internasional telah melontarkan penolakan, termasuk negara-negara seperti Amerika Serikat dan Jepang hingga organisasi Uni Eropa dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Sementara itu, MOFA melontarkan kecaman melalui sebuah rilis pers hari Rabu, menyebut undang-undang ini dijadikan dalih hukum bagi Tiongkok untuk memperluas penerapan yurisdiksi ekstrateritorial dan represi lintas negara.

Hal ini, kata kementerian, "Memperluas ancaman serta intimidasi terhadap rakyat Taiwan maupun negara-negara lain, sekaligus secara serius melanggar kedaulatan semua negara dan HAM internasional."

Baca juga: PM: Taiwan akan perkuat perlindungan warga negara di tengah hukum persatuan etnis Tiongkok

MOFA menyebut undang-undang ini dijadikan dalih hukum bagi Tiongkok untuk memperluas penerapan yurisdiksi ekstrateritorial dan represi lintas negara, sehingga "secara serius melanggar kedaulatan semua negara" dan menimbulkan "ancaman serius" terhadap kebebasan, demokrasi, dan HAM di seluruh dunia.

MOFA menyebut siapa pun di berbagai negara yang "perkataan atau tindakannya dianggap tidak dapat diterima Tiongkok berpotensi menjadi sasaran atau dituntut," sehingga komunitas internasional harus bersatu mengecam upaya Beijing yang "berulang kali menggunakan legislasi domestik untuk mendorong ekspansionisme otoriter."

Selain itu, kata MOFA,sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut didasarkan pada konsep-konsep yang "tidak didefinisikan secara jelas," seperti apa yang disebut Tiongkok sebagai "merusak persatuan etnis," "menciptakan perpecahan etnis," serta "melakukan tindakan yang merugikan persatuan dan kemajuan etnis."

Hal ini, menurut MOFA, memberikan ruang bagi aparat Tiongkok untuk melakukan "penafsiran secara sewenang-wenang," sehingga masyarakat sulit menilai risiko yang mungkin timbul dan pada akhirnya dapat memicu "sensor diri serta efek membungkam."

Langkah-langkah semacam itu, kata kementerian, "Secara serius bertentangan dengan prinsip kejelasan hukum dan proporsionalitas yang dijunjung tinggi negara-negara yang berlandaskan supremasi hukum."

Baca juga: Presiden Lai: Dukungan internasional kunci lawan undang-undang persatuan etnis Tiongkok

MOFA kembali menegaskan bahwa Republik Tiongkok (ROC) adalah negara yang berdaulat dan merdeka, dan tidak berada di bawah yurisdiksi satu sama lain dengan RRT.

Undang-undang domestik yang diberlakukan Tiongkok tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Taiwan, dan Beijing tidak berhak "merekayasa dasar hukum" untuk mengriminalisasi rakyat Taiwan, kata kementerian.

"Sebagai negara yang bebas dan demokratis, Taiwan menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan berpikir bagi rakyatnya sesuai dengan hukum. Tiongkok tidak memiliki hak untuk mengomentari ataupun mencampuri urusan tersebut," kata MOFA.

MOFA menekankan bahwa ketika rezim otoriter mengekspor rasa takut, negara-negara demokratis harus memperkuat ketahanan sosial mereka, dan ketika kekuatan-kekuatan otoriter berupaya menabur perpecahan, para mitra yang memiliki nilai-nilai sejalan harus memperdalam kerja sama guna membangun respons kolektif.

"Sebagai anggota penting dari komunitas negara-negara demokratis, Taiwan akan terus memanfaatkan kerja sama internasional untuk memperkuat ketahanan sosial serta melawan represi lintas negara yang dilakukan pemerintah Tiongkok," kata MOFA.

Sebagian pernyataan ini telah diunggah ulang dalam bahasa Indonesia oleh Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Surabaya melalui Instagram.

(Oleh Jason Cahyadi)

Selesai/ja

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.