Taipei, 23 Jun. (CNA) Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) pada Selasa (23/6) mengumumkan tiga produk pangan asal Indonesia, yakni bubuk jeli, keripik pisang, dan lada hitam ditahan di perbatasan karena mengandung bahan yang tidak memenuhi ketentuan di Taiwan.
Pemeriksaan terhadap bubuk jeli berlabel "果凍粉-巧克力風味(NUTRI JELL JELLY POWDER RASA COKLAT)" menemukan kandungan pengawet asam benzoat sebesar 0,02 gram per kilogram (g/kg).
TFDA menyatakan produk tersebut tidak termasuk dalam kategori pangan yang diizinkan mengandung bahan tersebut, dan importir juga tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang memadai untuk menjelaskan keberadaannya.
Sebanyak 151,2 kilogram produk bermerek Nutrijell yang diimpor ASEAN VIP International Trading Co. dari PT Forisa Nusapersada itu diperintahkan untuk dikembalikan atau dimusnahkan.
Sementara itu, uji sampel terhadap "香蕉乾餅 (Pisang Crispy Kering)" menemukan kandungan asam siklamat sebesar 0,17 g/kg, sementara hukum Taiwan tidak mengizinkan pemanis buatan itu dikandung produk semacam ini, menurut TFDA.
Oleh karena itu, 750 kilogram produk yang diimpor Apakabar Trading Co. dari PT Penjelajah Gurih Inta itu dikembalikan atau dimusnahkan di perbatasan, kata ditjen tersebut.
TFDA juga menahan 25 ton lada hitam dari Indonesia berlabel "黑胡椒粒(BLACK PEPPER)" setelah uji sampel menemukan residu pestisida fipronil sebesar 0,004 bagian per juta (ppm), melebihi batas maksimum yang diizinkan di Taiwan sebesar 0,002 ppm.
Produk yang diimpor Laixing International Trading Co. dari PT Alam Jaya Mulia tersebut juga diperintahkan untuk dikembalikan atau dimusnahkan sesuai peraturan.
Secara total, TFDA hari Selasa mengumumkan sebelas produk impor yang ditahan di perbatasan Taiwan, termasuk empat dari Tiongkok, tiga dari Indonesia, dua dari Tailan, serta masing-masing satu dari Vietnam dan Jepang.
Selesai/JC