Pasutri Taiwan Dituntut atas Penyaluran Ilegal Pekerja Migran

26/06/2026 09:16

Sepasang suami istri di Taiwan tengah telah dituntut kejaksaan atas dugaan menjalankan perusahaan jasa kebersihan rumah tangga yang secara ilegal menyalurkan pekerja migran hilang kontak, termasuk asal Indonesia, kata Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) pada Jumat (26/6).

Tim investigasi gabungan dengan kepolisian Kabupaten Changhua menggerebek kantor perusahaan pada Agustus tahun lalu, dan menangkap 33 orang, termasuk pekerja migran hilang kontak asal Indonesia, warga negara asing yang melampaui batas izin tinggal, agen penyalur ilegal, serta pengguna jasa ilegal.

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.