Taichung, 26 Juni (CNA) Sepasang suami istri di Taichung telah dituntut kejaksaan atas dugaan menjalankan perusahaan jasa kebersihan rumah tangga yang secara ilegal menyalurkan pekerja migran hilang kontak, termasuk asal Indonesia, kata Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) Taiwan pada Jumat (26/6).
Brigade Operasi Khusus Taichung dari NIA dalam siaran pers hari Jumat (26/6) mengatakan pihaknya sebelumnya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyaluran pekerja migran hilang kontak secara ilegal oleh perusahaan jasa kebersihan rumah tangga "Chih Ren Chia Cheng" (職人家政).
Tim investigasi gabungan dengan kepolisian Kota Yuanlin, Kabupaten Changhua menggerebek kantor perusahaan pada Agustus tahun lalu, dan menangkap 33 orang, termasuk pekerja migran hilang kontak asal Indonesia, warga negara asing yang melampaui batas izin tinggal, agen penyalur ilegal, serta pengguna jasa ilegal.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka utama, pria bermarga Chen (陳), bertanggung jawab atas pengelolaan terpusat, penyediaan akomodasi, dan transportasi antar-jemput bagi para pekerja migran ke lokasi kerja.
Sementara itu, istrinya berperan mengiklankan layanan kebersihan rumah tersebut di grup-grup Facebook, sekaligus mengatur jadwal kerja setelah menerima pesanan dari pelanggan, menurut penyidikan.
Brigade NIA mengungkapkan pasangan tersebut mempromosikan layanan mereka dengan sebutan "Asisten Rumah Tangga Peri" yang rajin, cekatan, dan menguasai segala jenis pekerjaan rumah tangga layaknya "ART Profesional Jepang", serta dijamin bebas dari catatan kriminal.
Tarif jasa kebersihan yang dipatok pelaku berkisar antara NT$ 2.600 (Rp1,47 juta) hingga NT$ 2.800 per hari, dengan pembayaran yang dilakukan secara tunai oleh pemilik rumah kepada para pekerja, yang kemudian wajib diserahkan seluruhnya kepada Chen, kata brigade tersebut.
Namun, para pekerja migran tersebut hanya menerima upah riil sebesar NT$1.000 hingga NT$ 1.300 per hari, dan sering kali dipotong secara sepihak dengan alasan kinerja buruk atau tuduhan merusak fasilitas rumah, seperti toilet, kata brigade tersebut.
Tim investigasi memperkirakan total keuntungan ilegal yang diraup pasutri ini selama dua tahun beroperasi mencapai lebih dari NT$ 3,5 juta.
Kantor Kejaksaan Distrik Taichung baru-baru ini resmi mendakwa pasangan suami-istri Chen atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, menurut NIA.
Sementara itu, para majikan ilegal dan pekerja asing yang bekerja secara ilegal telah diserahkan ke Pemerintah Kota Taichung untuk dikenakan sanksi administratif.
Seluruh warga negara asing yang terlibat dalam kasus ini juga telah dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang masuk kembali ke Taiwan, menurut NIA.
(Oleh Su Mu-chun dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC