Taipei, 8 Jun. (CNA) Seorang pria di Kota Taoyuan melunasi sisa denda sebesar NT$148.265 (Rp85,3 juta) setelah otoritas mulai menyita gajinya terkait kasus mengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM) dan menolak menjalani tes alkohol beberapa tahun lalu, menurut Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Administratif Kementerian Kehakiman.
Kantor Cabang Taoyuan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Administratif mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (5/6) bahwa pria bermarga Hsieh (47) tersebut dihentikan polisi saat mengemudi di Distrik Wanhua, Taipei pada Juli 2021.
Karena mengemudi tanpa SIM dan menolak menjalani tes kadar alkohol, ia dijatuhi denda sebesar NT$180.000 oleh Kantor Adjudikasi Pelanggaran Lalu Lintas Kota Taipei serta dilarang mengajukan permohonan SIM selama tiga tahun sejak 12 Mei 2022.
Karena tidak membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan, kasus tersebut dialihkan ke Kantor Cabang Taoyuan untuk ditindaklanjuti pada Juni 2022.
Menurut kantor tersebut, petugas terus menelusuri aset milik Hsieh dan beberapa kali menyita dana di rekening banknya antara 2022 hingga 2026, namun hanya berhasil menagih lebih dari NT$30.000.
Belakangan, petugas menemukan bahwa Hsieh telah memperoleh pekerjaan baru dengan penghasilan tetap dan kemudian melakukan penyitaan gaji sesuai ketentuan hukum.
Karena khawatir pihak perusahaan mengetahui dirinya menjadi subjek tindakan penegakan hukum dan hal itu dapat memengaruhi citra maupun peluang kerjanya, Hsieh pada 4 Juni mendatangi kantor cabang tersebut dan melunasi seluruh sisa tunggakan sebesar NT$148.265 sekaligus, kata otoritas.
Kantor Cabang Taoyuan mengatakan petugas juga menjelaskan bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk serta tanggung jawab hukum yang terkait kepada Hsieh pada hari yang sama.
Menurut kantor tersebut, Hsieh kemudian mengajukan permohonan untuk dirujuk ke program pengobatan ketergantungan alkohol dengan harapan dapat mengatasi kecanduan alkohol dan mempertahankan pekerjaannya secara stabil.
Otoritas itu mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar denda maupun kewajiban lainnya tepat waktu guna menghindari tindakan penegakan hukum yang dapat memengaruhi hak atas harta benda mereka.
(Oleh Chang Hsiung-feng dan Agoeng Sunarto)