Taipei, 2 Jun. (CNA) Sepasang suami istri warga negara Indonesia terlibat pertengkaran di Stasiun MRT Taipei Zhuwei pada Senin malam (1/6), yang berujung pada tindakan sang suami melempar koper ke jalur rel, tanpa menyebabkan korban luka, kata pihak kepolisian dan operator MRT.
Departemen Kepolisian Kota Taipei menyatakan menerima laporan pada pukul 19.32 bahwa seorang penumpang diduga melempar koper ke area rel di stasiun tersebut. Petugas segera menuju lokasi dan memastikan tidak ada korban luka, sementara operasional MRT kembali normal pada pukul 19.39.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, kepolisian menemukan bahwa pasangan tersebut diduga terlibat dalam pertengkaran, dan sang suami kemudian melempar koper ke jalur rel. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu sekitar 30 menit, dan kasus tersebut kini diserahkan ke Kejaksaan Distrik Shilin atas dugaan tindak pidana membahayakan keselamatan umum.
Departemen Kepolisian Kota New Taipei cabang Tamsui mengatakan kepada CNA bahwa sang suami diketahui bekerja sebagai anak buah kapal di wilayah utara Taiwan, sedangkan istrinya bekerja sebagai perawat di Taichung.
Dalam keterangan tertulis, Taipei Rapid Transit Corp. (TRTC) menyebut insiden terjadi sekitar pukul 19.27 saat kereta Jalur Tamsui–Xinyi arah Xiangshan hampir tiba di Stasiun Zhuwei. Seorang penumpang laki-laki warga asing melempar koper ke jalur rel saat kereta hendak masuk stasiun, sehingga petugas operasional segera melakukan penghentian darurat.
Petugas operasional segera menghentikan kereta secara darurat, dan pusat kendali kemudian menghubungi kepolisian serta layanan darurat 110. Operator juga mengatur pemeriksaan jalur rel dengan kecepatan rendah, serta menurunkan kepala stasiun untuk mengambil koper di lintasan.
Selama penanganan, pihak MRT memperkuat pengumuman di peron dan memastikan kondisi aman sebelum layanan kembali beroperasi normal.
TRTC menegaskan bahwa area jalur rel berkaitan langsung dengan keselamatan operasional, sehingga tidak dapat ditoleransi adanya tindakan yang membahayakan sistem maupun mengganggu hak penumpang. Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Transportasi Massal dengan denda antara NT$10.000 (Rp5,68 juta) hingga NT$1 juta, serta diproses hukum atas dugaan tindak pidana membahayakan keselamatan umum.
(Oleh Huang Li-yun, Yang shu-min, dan Jennifer Aurelia)