Taipei, 18 Mar. (CNA) Seorang pria yang menyebabkan kematian putranya yang berusia 4 bulan dengan menaruh bantal guling di wajahnya untuk menghentikannya menangis dan kemudian menyembunyikan jenazah anak tersebut selama enam tahun, telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam keputusan yang diumumkan pada hari Selasa (17/3), Mahkamah Agung mengatakan telah menolak banding yang diajukan oleh pria bermarga Huang (黃), setelah ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Taiwan atas tuduhan pembunuhan karena kelalaian dan penelantaran jenazah.
Kasus ini bermula pada Maret 2018, ketika Huang sedang merawat bayi laki-lakinya yang berusia 4 bulan di rumah mereka di Taichung sementara istrinya, bermarga Yang (楊), sedang bekerja.
Menurut dakwaan, setelah tidak bisa tidur karena tangisan anaknya, Huang mengambil bantal guling dan meletakkannya di wajah bayi tersebut untuk meredam suara tangisannya.
Ketika Yang pulang larut malam itu, ia menemukan anaknya sudah tidak menunjukkan tanda-tanda vital. Setelah membangunkan Huang, keduanya mencoba menghidupkan kembali bayi tersebut namun gagal.
Pasangan itu tidak melaporkan kematian bayi tersebut, dan malah menyimpan jenazahnya di dalam koper di rumah mereka.
Huang dan Yang, yang akhirnya memiliki empat anak, di mana bayi yang meninggal adalah anak kedua, bercerai pada Desember 2018 namun tetap tinggal bersama hingga April 2023.
Pada akhir 2023, Huang membuang koper berisi jenazah anak tersebut di lereng gunung di Keelung. Kematian anak laki-laki itu baru diketahui pihak berwenang pada 2024, ketika seharusnya ia sudah memasuki usia sekolah namun tidak mendaftar ke kelas satu.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Distrik Keelung, Huang mengakui secara tidak sengaja menyebabkan kematian putranya, menyatakan penyesalan, dan mengatakan ia menyimpan jenazah tersebut karena ingin tetap "dekat dengan anaknya yang telah meninggal."
Yang bersaksi untuk mendukungnya, mengatakan ia tahu Huang tidak sengaja mencekik anak tersebut dan menyesali perbuatannya.
Pengadilan sebagian besar berpihak pada mereka, menyimpulkan bahwa Huang menyebabkan kematian anaknya dalam "sekejap kelalaian" dan bahwa ia tidak berisiko mengulangi perbuatannya.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dengan masa percobaan selama empat tahun.
Setelah banding dari jaksa dan persidangan ulang di Pengadilan Tinggi Taiwan, pengadilan menemukan bahwa Huang telah meletakkan bantal di wajah bayi tersebut, serta di wajah anak-anaknya yang lain beberapa kali, bahkan setelah diperingatkan oleh istrinya untuk tidak melakukannya.
Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah mengabaikan perilaku berbahaya Huang dan kemungkinan niatnya untuk menghalangi pihak berwenang terkait kematian anaknya. Pengadilan memutuskan bahwa hukuman Huang tidak boleh ditangguhkan, sehingga ia harus menjalani dua tahun penjara.
Meskipun Huang mengajukan banding atas putusan tersebut, penolakan Mahkamah Agung berarti putusan itu bersifat final.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Taiwan, pembunuhan karena kelalaian dapat dihukum maksimal lima tahun penjara, sementara penelantaran jenazah diancam hukuman antara enam bulan hingga lima tahun penjara.
Selesai/IF