LSM Taiwan sebut penyerangan air keras aktivis KontraS Andrie Yunus "peringatan penting"

15/03/2026 17:14(Diperbaharui 15/03/2026 18:18)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Gambar : Akun Facebook ACFA)
(Sumber Gambar : Akun Facebook ACFA)

Taipei, 15 Mar. (CNA) Asia Citizen Future Association (ACFA) yang berbasis di Taiwan hari Jumat (13/3) mengatakan serangan penyiraman diduga air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus merupakan sebuah "peringatan penting".

"Berdasarkan informasi yang ada saat ini, kami menilai bahwa serangan penyiraman asam ini merupakan bentuk intimidasi dan penindasan terhadap pihak yang menyuarakan perbedaan pendapat -- khususnya para pembela hak asasi manusia (HAM)," kata ACFA dalam unggahan Facebook.

Serangan ini juga "Merupakan peringatan penting tentang menyempitnya ruang sipil di Indonesia dan meningkatnya ancaman terhadap komunitas HAM," kata lembaga swadaya masyarakat yang bertujuan menghubungkan Taiwan dan Asia Tenggara guna membela ruang sipil di kawasan tersebut.

"Masyarakat sipil Taiwan dan Indonesia mendesak kepolisian Indonesia untuk segera melakukan penyidikan. Pemerintah juga harus mengambil langkah yang lebih tegas untuk menjamin keselamatan para pejuang HAM dan praktisi hukum, serta melindungi jaminan dasar bagi kerja-kerja HAM di ruang publik ke depannya," tambah ACFA.

ACFA juga mencatat bahwa Andrie Yunus telah beberapa kali mengalami tindakan intimidasi dan ancaman, "Terutama sebelum dan sesudah aksi 'Fairmount' pada Maret 2025 yang menolak Revisi Undang-Undang TNI."

ACFA merujuk pada protes di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025, yang menargetkan rapat tertutup untuk merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dengan usulan perubahan kontroversial seperti penempatan prajurit aktif di posisi sipil dan peningkatan usia pensiun.

ACFA menegaskan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak partisipasi setiap individu dan kelompok dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Selain itu, kata ACFA, Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."

Peraturan Komisi Nasional HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM menyatakan bahwa para pembela HAM dalam menjalankan kerja-kerjanya rentan menghadapi serangan atau pelanggaran, sehingga harus dilindungi berdasarkan prinsip-prinsip universal HAM.

Oleh karena itu, kata ACFA, sebagai warga negara Indonesia sekaligus pembela HAM, Andrie Yunus seharusnya mendapat perlindungan dari hukum nasional Republik Indonesia maupun hukum HAM internasional.

Dalam unggahan hari Jumat yang ditulis dalam bahasa Mandarin itu, ACFA, yang menggagas pembentukan sebuah kelompok kerja riset yang juga beranggotakan KontraS pada 2024, turut menjabarkan kronologi penyerangan.

Andrie Yunus menerima panggilan dari nomor tak dikenal selama lima hari berturut-turut, dan pada hari kejadian, membahas tindak lanjut laporan investigasi Aksi Agustus 2025 di Kantor Celios lalu merekam siniar "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, catat ACFA.

Saat dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor pada larut malam, ia diserang dua pengendara motor berlawanan arah yang mengenakan penutup wajah dan menyiramkan asam, membuatnya berteriak dan terjatuh dari kendaraannya kemudian segera dilarikan ke rumah sakit, kata ACFA.

ACFA mencatat bahwa setelah kejadian, dipastikan tidak ada harta benda yang dirampas atau hilang, sementara Andrie Yunus mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh, termasuk di sekitar mata, wajah, kedua tangan, dan dada, dengan sekitar 24 persen permukaan tubuhnya mengalami luka bakar.

Dalam unggahan pada Sabtu, KontraS mengatakan kondisi paling serius Andrie Yunus berada pada mata kanannya yang mendapatkan penanganan khusus dari dokter spesialis bedah mata, dan korban tengah menjalani perawatan intensif dalam kondisi steril.

Menanggapi penyerangan, Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk telah menyatakan keprihatinannya melalui unggahan di akun X @UNHumanRights pada Sabtu.

"Para pelaku tindakan kekerasan pengecut ini harus dimintai pertanggungjawaban. Para pembela HAM harus dilindungi dalam pekerjaan vital mereka serta dapat menyuarakan isu-isu kepentingan publik tanpa rasa takut," tulisnya.

Kecaman juga datang dari berbagai lembaga dan pejabat di Indonesia, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, yang dalam unggahan media sosial pada Sabtu mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas, menangkap pelaku dan dalangnya, serta memastikan perlindungan bagi para pembela HAM.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dalam dua pernyataan terpisah pada Jumat mengatakan mereka telah memulai pendalaman kasus ini, menurut laporan sejumlah media.

Pada Minggu, Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan "Pengusutan tuntas secara profesional dan transparan," di mana "Saat ini kami sedang melakukan pengumpulan informasi dan informasi tersebut nantinya akan kita dalami satu per satu," dilansir Antara.

(Oleh Jason Cahyadi)

Selesai/ja

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.