Taipei, 13 Feb. (CNA) Menjelang Tahun Baru Imlek, pekerja migran asing di Taiwan diingatkan untuk tidak melakukan pekerjaan di luar ruang lingkup kontrak kerja, termasuk kegiatan bersih-bersih rumah secara menyeluruh, karena praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan dapat berujung pada sanksi administratif.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 57 Ayat 3 Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, pemberi kerja dilarang menugaskan pekerja asing untuk melakukan pekerjaan di luar kontrak yang diberikan.
Menurut Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA), pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai denda sebesar NT$30.000 (Rp16,07 juta) hingga NT$150.000. Jika pelanggaran terulang, izin perekrutan dan izin mempekerjakan dapat dicabut sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 3.
Selain itu, pihak yang menerima atau membiarkan pekerja migran melakukan pekerjaan ilegal juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 44 atau Pasal 57 Ayat 1, dengan denda antara NT$150.000 hingga NT$750.000. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun pekerjaan dilakukan atas dasar “sukarela” atau pada waktu luang, apabila pemberi kerja mengetahui dan tidak mencegahnya.
Kasus semacam ini muncul di kalangan pekerja migran menjelang Imlek ketika tradisi membersihkan rumah secara menyeluruh menjadi kebiasaan masyarakat.
Siti (nama samaran), pekerja migran asal Indonesia yang telah enam tahun bekerja di Taiwan dan dua tahun terakhir menjadi perawat lansia, mengaku setiap menjelang Imlek diminta melakukan pembersihan menyeluruh seperti membersihkan jendela, kamar mandi, lantai, hingga pendingin udara, meskipun pekerjaan tersebut berada di luar kontrak kerjanya. Ia juga pernah diminta membersihkan ruang kerja yang bukan bagian dari tempat tinggal lansia yang dirawatnya.
“Sebenarnya saya tidak keberatan bersih-bersih karena beban kerjanya lebih mental, bukan fisik, lebih ke pikiran hati,” ujar Siti kepada CNA. Ia menambahkan bahwa ia telah menyampaikan keberatan kepada agensi, dan pihak agensi membantu mengingatkan pemberi kerja agar tidak menugaskan pekerjaan di luar kontrak di masa mendatang. Saat perayaan Imlek, Siti menerima angpao sebesar NT$2.000.
CNA juga menghubungi Fajar, Ketua Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS), yang menyebut sejauh ini pihaknya telah menerima laporan dari sedikitnya enam perawat migran Indonesia yang mengalami kelebihan beban kerja akibat kegiatan bersih-bersih menjelang Imlek.
Menurutnya, terdapat kasus pekerja yang baru empat bulan bekerja sebagai perawat lansia namun tetap diminta melakukan pembersihan besar dengan alasan tradisi Imlek, bahkan ada yang mengalami muntah dan jatuh sakit karena kelelahan setelah membersihkan balkon dan bagian rumah lainnya.
“Secara hukum sering disebut hanya ‘membantu’, tetapi dalam praktiknya menjadi kerja berlebihan hingga sakit. Ada majikan yang tetap memaksa dalam situasi seperti ini,” kata Fajar.
Ia menambahkan bahwa sebagian pekerja kesulitan untuk berpindah majikan pada masa Imlek karena tidak ada pihak yang bersedia menampung sementara. Menurutnya, terdapat pula pekerja yang ketika kembali ke agensi tetap diminta membantu pekerjaan bersih-bersih, sementara agensi hanya menyarankan agar pekerja bersabar.
Fajar berpesan kepada para pekerja migran Indonesia di Taiwan, khususnya yang baru datang, agar bekerja sesuai kemampuan dan bukan semata mengikuti keinginan majikan. “Kawan-kawan bekerjalah semampunya, bukan semaunya majikan. Harus berani mengatakan tidak dan menjaga kesehatan, apalagi saat musim dingin. Hak untuk menolak itu ada,” ujarnya.
Selesai/IF