Taipei, 13 Feb. (CNA) Mahkamah Agung pada Kamis (12/2) mempertahankan hukuman penjara lebih dari sepuluh tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Taiwan kepada dua pelajar sekolah menengah pertama di New Taipei atas pembunuhan, membuat putusan kasus yang terjadi lebih dari dua tahun lalu tersebut final.
Kasus ini berawal dari sebuah insiden pada 25 Desember 2023, ketika seorang siswi dilaporkan pergi ke kelas lain saat istirahat makan siang untuk mengobrol, tetapi diminta keluar oleh seorang siswa.
Setelah itu, dia menelepon seorang siswa yang dikenalnya untuk menghadapi siswa tersebut. Siswa yang dipanggilnya kemudian menikam korban hingga tewas dengan pisau bermata pegas, menurut catatan pengadilan.
Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, identitas para pihak yang terlibat, termasuk korban dan sekolah, tidak diungkapkan sesuai Undang-Undang Peradilan Anak.
Pada September 2024, pengadilan anak New Taipei menyatakan kedua pelajar itu bersalah atas pembunuhan. Mengacu pada ketentuan hukum yang memungkinkan pengurangan hukuman bagi pelaku berusia 14 hingga di bawah 18 tahun, pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara untuk sang siswa dan delapan tahun untuk siswi tersebut.
Orang tua korban kemudian mengkritik sistem peradilan anak, dengan alasan bahwa sistem tersebut terlalu melindungi pelaku. Mereka juga mengatakan kedua pelajar tersebut hanya meminta maaf setelah mendapat arahan dari hakim, bukan karena penyesalan yang tulus, dan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi Taiwan meningkatkan hukuman menjadi 12 tahun untuk siswa dan 11 tahun untuk siswi. Pengadilan menyebutkan adanya bukti yang jelas atas tindakan mereka dan mengatakan bahwa putusan sebelumnya gagal mempertimbangkan sepenuhnya penilaian medis, risiko siswa tersebut untuk mengulangi perbuatannya, dan faktor terkait lainnya.
Pada Kamis, Mahkamah Agung menyatakan tidak menemukan kesalahan dalam putusan Pengadilan Tinggi dan menguatkan hukuman tersebut, sehingga kasus ini dinyatakan selesai.
Selesai/JC