Kaohsiung, 6 Feb. (CNA) Sepanjang 2025, di Kaohsiung tercatat 63 pelanggaran penjualan secara daring produk kosmetik ilegal, yang didenda bertotalkan mencapai lebih dari NT$990 ribu (Rp525,61 juta), kata Departemen Kesehatan kota dalam rilis pers pada Selasa (3/2).
Departemen Kesehatan Kota Kaohsiung menyebutkan bahwa jumlah perjalanan ke luar negeri terus meningkat pasca pandemi COVID-19, yang juga mendorong pertumbuhan konsumsi belanja. Ada banyak warga yang menjual kembali sisa produk kosmetik yang mereka beli di luar Taiwan secara daring, kata mereka.
Tindakan ini, kata departemen tersebut, melanggar regulasi yang mewajibkan adanya pendaftaran produk serta pelabelan yang jelas sebelum kosmetik dapat dipasarkan secara legal sesuai undang-undang yang berlaku.
Departemen tersebut memperingatkan bahwa penjualan kosmetik tanpa pendaftaran resmi dan pelabelan yang sah adalah tindakan ilegal.
Produk yang diimpor secara tidak sah melalui jalur pembelian daring juga tidak memiliki jaminan keamanan yang memadai, sehingga warga diharapkan untuk berpikir matang sebelum melakukan transaksi jual-beli, kata departemen tersebut.
Departemen tersebut menekankan bahwa ada banyak warga yang secara tidak sengaja melanggar hukum karena menjual kelebihan stok kosmetik pribadi mereka di internet. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat didenda mulai dari NT$10.000 hingga NT$1.000.000, kata mereka.
Berdasarkan data 2025, jenis yang paling banyak melanggar adalah produk dan minyak kosmetik, krim wajah, dan losion (28 kasus dengan total denda NT$511.000); diikuti sabun mandi dan sampo (13 kasus dengan denda NT$160.000); serta produk lain seperti lipstik, sabun batangan, dan cat kuku, kata departemen tersebut.
Selain itu, Departemen Kesehatan juga mengingatkan bahwa produk kosmetik dengan wadah kaca berbentuk ampul dilarang digunakan sebagai kemasan kosmetik untuk diperjualbelikan.
Jika warga membeli produk kosmetik dalam wadah ampul kaca dari luar negeri hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual, mereka wajib mengajukan "Surat Permohonan Persetujuan Impor Barang Kosmetik" kepada Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) sebelum dapat membawanya masuk ke Taiwan, kata departemen tersebut.
Departemen tersebut menekankan bahwa kosmetik yang dibeli di luar negeri tidak melalui proses impor resmi oleh produsen dalam negeri.
Penggunaan produk tersebut tanpa memerhatikan tujuan penggunaan, cara pemakaian yang benar, serta peringatan keselamatan dapat menyebabkan iritasi, alergi, atau pembengkakan pada kulit, imbau mereka.
Dalam kasus seperti itu, konsumen hanya dapat menuntut ganti rugi secara mandiri kepada penjual di luar negeri, kata departemen tersebut, sehingga mereka mengimbau masyarakat untuk selalu waspada demi menjamin keselamatan diri sendiri.
(Oleh Lin Chiao-lien dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC