Taipei, 30 Jan. (CNA) Kabinet pada hari Kamis (29/1) mengusulkan amandemen terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan memulai masa kedaluwarsa dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur ketika korban berusia 20 tahun.
Berdasarkan amandemen yang diusulkan, periode di mana tindakan hukum dapat diambil akan diperpanjang antara lima hingga 30 tahun sejak tanggal tersebut, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.
Pelecehan seksual mencakup pelanggaran seperti pemerkosaan, tindakan seksual paksa, dan pelecehan tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur.
Wakil Menteri Kehakiman Huang Mou-hsin (黃謀信) mengatakan korban pelecehan seksual sering menunda melaporkan pelecehan karena trauma, takut akan dampak dalam hubungan yang ditandai dengan ketimpangan kekuasaan, atau kurangnya kesadaran akan hak hukum mereka.
Di bawah hukum saat ini, masa kedaluwarsa dihitung sejak tanggal pelanggaran, ketentuan yang secara efektif membatasi waktu yang tersedia bagi korban untuk mencari upaya hukum, kata Huang dalam konferensi pers mingguan Kabinet.
Usulan tersebut mengacu pada kerangka hukum di Swiss, Jerman, dan Austria, yang menetapkan usia tetap di mana masa kedaluwarsa mulai berlaku dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak di bawah umur, menurut Kementerian Kehakiman.
Dalam usulan terpisah, Kabinet juga menyetujui amandemen yang menargetkan penggunaan konten yang dihasilkan komputer untuk merusak reputasi orang lain.
Berdasarkan revisi rancangan tersebut, individu yang menggunakan gambar, rekaman audio, atau catatan elektromagnetik yang dihasilkan komputer untuk menghina orang lain secara publik akan menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun, penahanan, dan denda opsional hingga NT$200.000 (Rp107 juta).
Mereka yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan penggunaan konten semacam itu dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, penahanan, dan denda opsional hingga NT$300.000.
Kedua usulan tersebut akan diajukan ke Legislatif untuk ditinjau.
Selesai/ja