Taipei, 21 Jan. (CNA) Kementerian Luar Negeri (MOFA) pada hari Selasa (20/1) mengimbau warga Taiwan untuk tidak menjual atau membeli paspor negara mereka, memperingatkan bahwa tindakan tersebut adalah ilegal dan dapat berujung pada hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Peringatan MOFA ini muncul setelah Pengadilan Distrik Yilan menjatuhkan hukuman penjara 14 bulan hingga 26 bulan kepada empat pembeli paspor Taiwan dalam sebuah kasus yang diputuskan awal bulan ini.
Menurut laporan Liberty Times berbahasa Mandarin pada hari Senin (19/1), keempat orang tersebut didakwa menjual paspor Taiwan kepada sindikat perdagangan manusia asal Tiongkok.
Mereka pertama kali didakwa bersama kaki tangan lainnya setelah polisi dan penyidik setempat membongkar praktik ilegal mereka pada April 2024.
Jaksa mengatakan sindikat perdagangan manusia asal Tiongkok tersebut selama bertahun-tahun meminta para terdakwa untuk membeli paspor lokal sebelum menjualnya kepada pembeli di luar negeri, menurut laporan setempat.
Sindikat tersebut membeli paspor Republik Tiongkok (Taiwan) seharga sekitar NT$6.000 (Rp3.214.093) hingga NT$10.000 per buah dan kemudian menjualnya kembali ke luar negeri seharga sekitar 10.000 euro, menurut laporan, dengan jaksa menemukan setidaknya 14 paspor telah dijual kepada pembeli di Yunani dan Indonesia.
Saat dimintai komentar, MOFA mengatakan pihaknya menerima permintaan bantuan dari Badan Kepolisian Nasional pada Oktober 2023 untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
Sejak saat itu, MOFA telah memantau secara ketat paspor yang diduga telah dijual ke luar negeri.
Paspor Taiwan selalu sangat diminati di pasar gelap karena pemegangnya dapat bepergian ke 177 negara/wilayah tanpa visa atau menikmati fasilitas visa khusus.
Membeli atau menjual paspor kepada orang lain melanggar Pasal 29 Undang-Undang Paspor, yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga NT$700.000.
Selesai/IF