Taipei, 25 Des. (CNA) Yuan Legislatif (Parlemen Taiwan) pada Selasa (23/12) meloloskan Undang-Undang (UU) Kecerdasan Buatan (AI), yang mewajibkan pemerintah mendorong penelitian dan aplikasi AI sekaligus memprioritaskan kesejahteraan sosial, kesetaraan digital, inovasi, dan daya saing nasional.
Dewan Sains dan Teknologi Nasional (NSTC) ditetapkan sebagai otoritas pusat, sementara pemerintah kota dan kabupaten menjadi otoritas daerah, menurut UU tersebut.
UU mendefinisikan AI sebagai sistem yang memiliki kemampuan operasi mandiri, yang melalui input atau sensor, serta pemanfaatan pembelajaran mesin dan algoritma, dapat menghasilkan prediksi, konten, rekomendasi, atau keputusan, baik secara eksplisit maupun implisit, yang memengaruhi lingkungan fisik maupun virtual.
UU ini mengatur bahwa pengembangan dan penerapan AI harus mengutamakan kepentingan publik, kesetaraan digital, inovasi, dan daya saing nasional, dengan berlandaskan prinsip keberlanjutan, otonomi manusia, perlindungan data dan privasi, keamanan, transparansi, keadilan, serta akuntabilitas.
Untuk mencegah dampak merugikan, UU mewajibkan pemerintah menghindari penggunaan AI yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kebebasan, atau harta benda warga, merusak ketertiban sosial, keamanan nasional, atau lingkungan, serta mencegah bias, diskriminasi, iklan menyesatkan, informasi palsu, atau pelanggaran hukum lainnya.
Kepentingan terbaik anak dan remaja harus diutamakan, dan produk atau sistem AI berisiko tinggi wajib mencantumkan peringatan yang jelas, tambah UU tersebut.
UU tersebut juga meminta pemerintah menyediakan atau merekomendasikan alat evaluasi dengan melibatkan pemangku kepentingan, akademisi, industri, organisasi masyarakat, dan pakar hukum.
UU ini juga mengatur pembentukan Komite Khusus Strategi Nasional AI di bawah Yuan Eksekutif, yang akan dipimpin perdana menteri dan melibatkan akademisi, perwakilan industri, pimpinan lembaga terkait, serta kepala daerah.
Menurut UU, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan fiskal untuk mendukung pengembangan, penerapan, dan infrastruktur AI, termasuk pemberian dukungan, subsidi, dan penyempurnaan regulasi terkait.
Terkait keterbukaan dan perlindungan data, UU meminta pemerintah memperkuat mekanisme keterbukaan dan pemanfaatan data untuk AI, sekaligus membatasi penggunaan data pribadi dan memastikan perlindungan data sejak tahap perancangan sistem.
UU ini juga mengatur agar Kementerian Urusan Digital (MODA) menyusun kerangka klasifikasi risiko AI berbasis standar internasional, guna membantu industri menetapkan pedoman dan kode etik berbasis risiko.
Dalam hal akuntabilitas dan penanganan risiko, UU mewajibkan pemerintah menetapkan tanggung jawab dan mekanisme penanganan risiko AI berisiko tinggi, termasuk pemulihan dan kompensasi, serta melakukan penilaian risiko dalam penggunaan AI untuk layanan publik.
Mengenai hak ketenagakerjaan, UU menegaskan bahwa pemerintah harus memanfaatkan AI untuk melindungi hak pekerja, mengurangi kesenjangan keterampilan, dan mendampingi pekerja yang terdampak pengangguran akibat AI.
(Oleh Lin Ching-yin dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC