Taichung, 23 Sep. (CNA) Seorang wanita asal Thailand dijatuhi hukuman penjara selama 60 hari dan didenda NT$200.000 (Rp 110 juta) karena membuang 10 hamster ke dalam toilet dan mengunggah videonya secara online, menurut putusan Pengadilan Distrik Taichung yang dirilis pada hari Selasa (23/9).
Pada 19 September, pengadilan memutuskan bahwa Promin Wannapon yang berusia 27 tahun telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Hewan Taiwan, dengan menyatakan bahwa tindakannya menyebabkan "Penderitaan yang tidak perlu pada hewan" dan "Pengaruh negatif pada masyarakat."
Menurut jaksa, Wannapon melakukan tindakan tersebut pada 27 Agustus setelah berselisih dengan mantan pacarnya yang berasal dari Taiwan setelah mereka putus.
Di kediaman mereka di Taichung, dia membuang hamster ke dalam toilet secara bertahap, yang menyebabkan kematian hewan-hewan tersebut akibat benturan, stres, atau tenggelam di saluran pembuangan, kata jaksa.
Pada hari yang sama, dia mengunggah empat klip video kejadian tersebut ke Instagram, dan para pengguna melaporkan unggahan itu ke Kantor Perlindungan Hewan dan Inspeksi Kesehatan Kota Taichung, yang kemudian memberi tahu polisi setempat, kata jaksa.
Polisi kemudian mengidentifikasi Wannapon sebagai tersangka, dan dia didakwa atas kematian hewan-hewan tersebut pada 11 September.
Pengadilan mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan pengakuan bersalahnya selama penyelidikan saat menjatuhkan vonis.
Putusan ini masih dapat diajukan banding.
Selesai/ML