Taichung, 4 Sep. (CNA) Willayah dalam radius 10 meter dari persimpangan dilarang parkir, terlepas ada atau tidaknya garis merah larangan parkir, kata kepolisian Taichung hari Kamis (4/9), menanggapi laporan bahwa ada warga yang didenda setelah memarkir kendaraan di area tanpa garis.
Anggota Dewan Kota Taichung Chiang Ho-shu (江和樹) dalam wawancara media hari Kamis mengatakan ia menerima laporan warga bahwa di Distrik Dali terdapat tujuh persimpangan dengan garis merah hanya sepanjang 1 meter, sehingga publik yang memarkir kendaraan di area tanpa garis tetap didenda.
Menurut aturan, kata Chiang, seharusnya setiap sudut jalan diberi garis merah sepanjang 10 meter, sehingga ia mempertanyakan apakah itu karena kekurangan anggaran atau kelalaian pejabat.
Menanggapi itu, Kantor Polisi Wufeng melalui pernyataan tertulis menyampaikan bahwa larangan parkir 10 meter dari persimpangan bertujuan mencegah hambatan lalu lintas serta menjaga jarak pandang pengemudi demi keselamatan.
Karena itu, meskipun tidak ada garis atau rambu larangan parkir, wilayah dalam jarak 10 meter dari persimpangan tetap dilarang digunakan untuk parkir atau berhenti, kata kantor polisi.
Terkait garis merah 1 meter tersebut, kata kepolisian, jika ada warga yang sengaja membuat garis merah sendiri, tindakan itu akan dianggap melanggar aturan lalu lintas.
Pelaku dapat diperintahkan segera menghapus garis tersebut dan dikenai denda antara NT$1.200 hingga NT$2.400 (Rp642.382-Rp1.284.764), tambah kepolisian.
(Oleh Su Mu-chun dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC