KDEI beri klarifikasi pasca polemik nikah massal PMI Taiwan

25/08/2025 19:15(Diperbaharui 25/08/2025 19:15)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Arif Sulistiyo, kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Arif Sulistiyo, kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 25 Agu. (CNA) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei hari Senin (25/8) menanggapi polemik di media sosial terkait salah satu pasangan peserta nikah massal resmi pekerja migran Indonesia (PMI) pada Minggu yang disebut masih berkeluarga di tanah air.

Baca juga: KDEI Taipei selenggarakan nikah massal, 87 pasangan terima buku nikah sah

KDEI, bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), menikahkan 87 pasangan PMI di Taipei pada Minggu. Setelahnya, muncul komentar di media sosial yang menuding salah satu pria di foto yang beredar sudah memiliki istri dan anak di kampung, yang memancing reaksi publik, termasuk yang menuding prosesi ini nikah siri.

Dalam wawancara dengan CNA pada Senin, Kepala KDEI Arif Sulistiyo mengatakan, "Jangan asal komentar, banyak orang yang nyebarin berita hoaks ... sebelum berkomentar itu benar-benar dibaca, dipahami."

"Jangan sampai mencemooh, merendahkan orang, bahkan mungkin secara tidak sadar itu membuat fitnah ... kasihan teman-teman kita ini (yang menikah) yang difitnah itu," ujarnya, mengingatkan agar jangan sampai kasus ini berlanjut ke tuntutan hukum.

Arif juga menegaskan bahwa seluruh proses pernikahan dilaksanakan secara resmi, sah, dan sesuai aturan, dengan setiap pasangan harus melalui tahapan verifikasi data administrasi, pemberkasan, hingga wawancara calon pengantin dan keluarga.

"Jika ada indikasi pemalsuan atau manipulasi dokumen, maka kami tegas menolak. Prinsip kami adalah kehati-hatian, karena pernikahan ini dicatat sesuai Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024," kata Arif.

Ia menambahkan, bila terbukti ada peserta yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya, maka tanggung jawab hukum pribadi tetap melekat, dan KDEI siap berkoordinasi dengan Kemenag Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak KDEI juga mengingatkan para PMI agar jujur dalam menyampaikan status diri sebelum mendaftar, demi menjaga kesucian pernikahan dan menghindari kerugian pihak lain, lanjut dia.

Meski muncul isu negatif, KDEI menegaskan program nikah massal tetap dibutuhkan PMI di Taiwan yang kesulitan menikah di Indonesia karena keterbatasan waktu dan biaya.

"Tujuan utama kami adalah memfasilitasi kebutuhan nyata PMI dengan cara resmi dan sesuai aturan," pungkas Arif.

(Oleh Agoeng Sunarto)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.