Sebanyak 87 pasangan dinikahkan secara massal oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. Menurut Arif Sulistiyo Kepala KDEI, selaku perwakilan pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Agama RI, para pasangan ini telah melewati pengajuan persyaratan yang ketat, konseling bimbingan perkawinan, hingga mendapat buku nikah yang sah.
Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti KDEI pada Minggu (24/8). Kegiatan nikah massal bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini diselenggarakan oleh KDEI Taipei bekerja sama dengan Kementerian Agama RI ini berhasil memfasilitasi 87 pasangan PMI yang melangsungkan akad nikah resmi di Taiwan.
Menurut pantuan CNA yang hadir saat itu, kegiatan tersebut dibagi menjadi 2 sesi, sesi pertama dimulai pada pukul 08.15 hingga pukul 11.30, dilakukan seremonial penyambutan 43 pengantin, ceramah pernikahan, dan akad nikah yang dibagi menjadi 5 bilik, di mana setiap bilik ada beberapa saksi dan penghulu untuk menikahkan pasangan tersebut.
Sesi kedua pada siang hari dimulai pada pukul 12.45 hingga pukul 15.30. Kegiatan serupa dengan sesi pertama juga dilaksanakan pada sesi siang ini, bersama 44 pasangan yang dinikahkan. Menurut pengamatan CNA, acara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh puluhan masyarakat Indonesia di Taiwan yaitu rekan-rekan dan saudara dari para pengantin, para fotografer dan penata kostum atau Make up Artist (MUA).
Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terselenggaranya peristiwa bersejarah ini.
“Alhamdulillah, hari ini sangat luar biasa. Kebahagiaan bukan hanya dirasakan oleh teman-teman PMI yang menikah, tetapi juga kami di KDEI Taipei. Fasilitasi ini hadir bagi mereka yang tidak bisa pulang karena terkendala cuti atau biaya yang tinggi, sehingga pernikahan tetap dapat dilaksanakan dengan resmi dan sah,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.
Dalam wawancara bersama CNA, Arif menuturkan bahwa proses pernikahan ini dilakukan melalui verifikasi yang ketat. Seluruh tahapan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dari total 355 pasangan yang mendaftar, panitia melakukan pengecekan dokumen, pemberkasan, hingga wawancara calon pengantin bersama keluarga di Indonesia maupun Taiwan.
Hanya pasangan yang memenuhi persyaratan lengkap yang dapat mengikuti pernikahan massal, dan dari jumlah tersebut 87 pasangan dinyatakan layak, ujar Arif.
Sebelum akad nikah, para calon pengantin juga mengikuti bimbingan perkawinan yang difasilitasi oleh Kementerian Agama RI bersama mitra organisasi masyarakat di Taiwan, di antaranya PCINU, PCIM, Salimah, dan FORMMIT. Tujuannya agar setiap pasangan memiliki bekal yang komprehensif terkait dengan pernikahan.
Kegiatan ini tidak hanya memiliki nilai religius, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum resmi. Pencatatan nikah di KDEI Taipei sah dan diakui oleh negara, setara dengan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Dengan demikian, pasangan pengantin memperoleh buku nikah resmi dari Kementerian Agama RI yang memiliki kekuatan hukum, baik di Indonesia maupun dalam keperluan administrasi di Taiwan, kata Arif menjelaskan.
Arif Sulistiyo juga menegaskan bahwa KDEI Taipei ke depan akan berperan seperti KUA di Indonesia, dengan penyelenggaraan nikah massal secara rutin setiap bulan pada saat Sunday Service.
Di akhir wawancara, Kepala KDEI Taipei berpesan agar para pasangan pengantin baru merencanakan kehidupan keluarga dengan bijak, termasuk dalam hal kehamilan. “Tujuan utama para PMI ke Taiwan adalah untuk bekerja, sehingga perlu dipertimbangkan dengan matang mengenai kehamilan agar tidak mengganggu kesepakatan kerja dengan majikan,” ungkap Arif.
Saat dijumpai CNA seusai akad Nikah, sepasang suami istri yang bernama Krisna dan Ari ini mengucapkan terima kasih kepada KDEI yang telah memfasilitasi pernikahan massal ini.
Krisna, perawat panti jompo yang sudah bekerja di Taiwan selama 6 tahun ini mengungkapkan bahwa ia dan suaminya bersyukur dapat melangsungkan pernikahan di Taiwan mengingat mereka tak bisa pulang ke tanah air dikarenakan masih dalam kontrak kerja.
Keduanya mengaku bertemu di Malaysia saat bekerja dulu, kemudian menjalin kasih hingga sang suami datang ke Taiwan selama 2 tahun dan memutuskan menikah.
"Saya bersyukur ada nikah massal di KDEI. Terima kasih telah memfasilitasi pernikahan kami karena kami tidak bisa cuti untuk pulang ke Indonesia melangsungkan pernikahan," ungkap Krisna melalui wawancaranya bersama CNA.
(Oleh Miralux)
Selesai/IF