Taipei, 8 Agu. (CNA) Seorang pekerja migran asal Filipina divonis 15 tahun enam bulan penjara setelah membunuh rekan senegaranya dengan membakar asrama mereka, diduga karena tidak terima dilaporkan telah memiliki selingkuhan di Taiwan, menurut putusan Pengadilan Distrik Changhua.
Menurut surat tuntutan Kantor Kejaksaan Distrik Changhua, terdakwa dan korban adalah pekerja migran asal Filipina yang tinggal di sebuah asrama pegawai perusahaan yang sama.
Terdakwa, yang ingin memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan istrinya yang sudah tidak tinggal bersama dengannya, pulang ke Filipina pada Desember 2022 hingga Januari 2023, menurut kejaksaan.
Di sana, terdakwa mendapati korban telah memberitahu sang istri bahwa dirinya memiliki kekasih di Taiwan, sehingga ia merasa marah dan dendam, menurut tuntutan.
Antara 18 hingga 22 November 2023, terdakwa membeli bensin, obor gas, dan menyembunyikan sabit di asrama, menurut tuntutan kejaksaan.
Sekitar pukul 12 malam hari 23 November, saat korban dan seorang rekan sekamarnya sedang tidur, terdakwa menyiram bensin di kamar tersebut dan menyalakan api dengan obor gas, lalu menarik pintu dari luar untuk mencegah mereka melarikan diri.
Terdakwa kemudian menyerang kepala dan leher korban dengan sabit hingga memaksanya mundur ke kamar, lalu kembali menyiramkan bensin untuk memperbesar api.
Korban dan rekan sekamarnya berhasil melarikan diri, tetapi mendiang mengalami luka bakar pada wajah dan tubuh, luka gores, serta patah tulang di kepala, dada, dan punggung. Ia meninggal pada 16 Desember setelah dirawat.
Sementara itu, rekan sekamarnya mengalami luka bakar di tangan, kaki, dan punggung, namun selamat setelah menjalani perawatan medis.
Surat tuntutan juga menyebutkan bahwa setelah membakar kamar, pelaku masuk ke kamar lain dengan membawa cairan mudah terbakar dan menyiramkannya ke wajah pekerja migran lain yang sedang tidur, menyebabkan rasa takut yang mendalam.
Api sempat membesar di asrama karyawan, namun berhasil dipadamkan petugas pemadam kebakaran yang segera datang, menurut tuntutan.
Meski bangunan asrama tidak sampai rusak total, beberapa dinding penyekat, pendingin ruangan, dan barang-barang di dalam kamar habis terbakar, menurut kejaksaan.
Hakim warga di Pengadilan Distrik Changhua menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas tuntutan pembunuhan, dan enam bulan yang dapat diganti dengan denda atas ancaman terhadap keselamatan umum.
Setelah menjalani masa hukumannya, terdakwa akan dideportasi, menurut putusan yang dapat diajukan banding tersebut.
(Oleh Cheng Wei-chen dan Jason Cahyadi)
Selesai/ML