Taipei, 30 Juli (CNA) Direktorat Jenderal Promosi Kesehatan (HPA) Taiwan telah secara bersyarat menyetujui sekumpulan produk pertama tembakau yang dipanaskan untuk dijual secara legal di bawah revisi Undang-Undang Pencegahan Bahaya Tembakau, lembaga tersebut mengumumkan Selasa (29/7).
Undang-undang yang telah diamendemen, yang mulai berlaku pada 22 Maret 2023, sepenuhnya melarang rokok elektrik dan menambahkan mekanisme penilaian risiko kesehatan untuk jenis produk tembakau baru, seperti tembakau yang dipanaskan, yang harus lulus tinjauan sebelum dapat diproduksi, diimpor, atau dijual.
Menurut HPA, total 14 produk tembakau yang dipanaskan -- yang memanaskan tembakau olahan untuk melepaskan aerosol yang mengandung nikotin -- telah menerima persetujuan bersyarat untuk diproduksi dua perusahaan.
Lembaga tersebut mengatakan mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan pada hari yang sama dan mencatat bahwa waktu produk-produk ini masuk ke pasar akan bergantung pada tinjauan lebih lanjut dan pengemasan produk.
Direktur Jenderal HPA Wu Chao-chun (吳昭軍) mengatakan kepada wartawan bahwa persetujuan bersyarat bukanlah izin bebas, dan mengatakan perusahaan harus menyerahkan laporan rutin atau berisiko persetujuannya dicabut.
Lo Shu-ying (羅素英), kepala Divisi Pengendalian Tembakau HPA, mengatakan proses persetujuan akan mengikuti prosedur yang sama seperti untuk produk tembakau tradisional, termasuk tinjauan kemasan dan isi produk.
Ia mengatakan HPA akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Keuangan (MOF) untuk membahas langkah-langkah pendukung terkait impor produk tembakau yang dipanaskan oleh individu dan pengumpulan pungutan tembakau, namun hanya setelah tinjauan administratif saat ini selesai.
Lo menambahkan bahwa komite peninjau memberikan perhatian khusus pada perlindungan hak anak di bawah umur, wanita hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Menurut Lo, perusahaan harus memenuhi tujuh syarat untuk mempertahankan persetujuan, termasuk mendanai pemantauan pihak ketiga, melaporkan data penggunaan ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW), dan menjaga sistem pelaporan kejadian yang merugikan.
Mereka juga harus mengungkapkan temuan baru tentang sifat adiktif, mengajukan kembali perubahan untuk ditinjau, menerapkan pemeriksaan usia dan kontrol iklan yang ketat, serta menghindari klaim menyesatkan pada kemasan seperti "Lebih aman daripada rokok," ujarnya.
"Semua bentuk tembakau berbahaya," tambah Lo.
Selesai/JC