Taipei, 9 Juni (CNA) Sebuah kapal kargo yang terdaftar di Taiwan karam setelah menabrak karang di perairan Kabupaten Kinmen hari Sabtu (7/6), dengan seluruh sembilan kru berhasil dievakuasi, namun terjadi kebocoran minyak ringan yang hingga Senin masih ditangani, kata Direktorat Jenderal Maritim dan Pelabuhan (MPB).
Menurut MPB, kapal itu mengangkut bahan bangunan saat mengalami benturan dengan dermaga saat bersandar di Pelabuhan Wuqiu sekitar pukul 7 malam hari Sabtu, menyebabkan air masuk ke lambung kapal.
Meskipun kapal sempat berlabuh di luar pelabuhan untuk menutup kebocoran, namun karena kondisi tidak terkendali, para awak kapal akhirnya meninggalkan meminta bantuan, kata biro tersebut.
Tim gabungan Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA) dan Angkatan Laut kemudian dikerahkan dengan kapal karet amfibi dan berhasil mengevakuasi kesembilan awak kapal.
MPB menyampaikan bahwa kapal hanya mengangkut solar ringan dan sedikit oli pelumas, bukan minyak berat. Meski demikian, sejumlah kecil minyak terdeteksi di permukaan laut dan garis pantai, tambah mereka.
Direktorat Jenderal Konservasi Laut, kata MPB, telah memerintahkan operator memasang perangkat penahan minyak, menyerap tumpahan dengan peralatan khusus, dan segera menyewa perusahaan konservasi laut untuk pengangkutan minyak dan pengangkatan bangkai kapal.
Jika tidak dipatuhi, sanksi akan dikenakan sesuai Undang-Undang Pelabuhan Komersial dan Undang-Undang Pengendalian Polusi Laut, kata biro tersebut.
Saat ini, pihak operator telah menyesuaikan dengan kondisi pasang surut dann pemasangan penghalang minyak diperkiraka akan selesai besok pagi.
Biro Lingkungan Hidup Kabupaten Kinmen menyebutkan bahwa kapal masih menyimpan sekitar 3 ton solar, 432 liter oli pelumas dan hidrolik, serta 60 liter limbah minyak.
Biro lingkungan mengatakan awak kapal menggunakan peralatan pengendalian tumpahan yang disediakan mereka untuk penanganan darurat, sementara tim mereka dan CGA juga dikerahkan untuk memantau pencemaran.
MPB menyampaikan bahwa jika pemilik kapal tidak segera menyewa perusahaan penyelamat laut, mereka akan mengambil alih penanganan berdasarkan hukum, dan menuntut ganti rugi dari perusahaan terkait.
(Oleh Yu Hsiao-han dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC