Empat pelaku pertikaian maut pencak silat Indonesia di Changhua divonis penjara

09/05/2025 17:42(Diperbaharui 09/05/2025 17:43)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Kepolisian mengumpulkan pelaku kerusuhan berdarah di Kabupaten Changhua pada September 2023. (Sumber Foto : Kepolisian)
Kepolisian mengumpulkan pelaku kerusuhan berdarah di Kabupaten Changhua pada September 2023. (Sumber Foto : Kepolisian)

Taipei, 9 Mei (CNA) Pengadilan Distrik Changhua hari Jumat (9/5) menjatuhkan hukuman penjara tiga hingga tujuh bulan kepada empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam bentrokan maut antara dua perguruan pencak silat di depan Stasiun Kereta Changhua pada September 2023.

Menurut putusan pengadilan, pada 2 September 2023, ketua IKSPI mengumpulkan lebih dari 70 orang, termasuk Anthony, Kumaedi, Rifqi Septiawan, Yudi Saputra, dan Taufik Heryanto, yang membawa tongkat besi dan sabit untuk berunding dengan PSHT, namun pertemuan itu berubah menjadi keributan fisik.

Seorang pria WNI bernama Ario Eko Cahyono, yang kebetulan melintas dan lari menjauh dari kerumunan, dikira sebagai anggota PSHT oleh Kumaedi, yang kemudian memukulinya hingga mengalami luka robek di kepala dan punggung, kata pengadilan.

Pengadilan Distrik Changhua hari Jumat menjatuhi hukuman empat bulan penjara kepada Yudi dan Taufik karena membawa senjata tajam dan berkumpul lebih dari tiga orang di tempat umum untuk melakukan kekerasan.

Sementara itu, Rifqi dijatuhi hukuman tiga bulan, dan Kumaedi tujuh bulan atas dugaan kekerasan dan penganiayaan.

Setelah menjalani hukuman, keempatnya akan dideportasi, menurut putusan pengadilan tingkat pertama yang masih dapat diajukan banding ini.

Di sisi lain, Anthony, yang sebelumnya divonis 12 tahun enam bulan atas pembunuhan WNI bernama Jainal Fanani dalam insiden tersebut, baru-baru ini mendapat pengurangan hukuman menjadi sebelas tahun enam bulan pada tingkat banding.

Baca juga: PMI yang tewaskan satu orang dalam tawuran di Changhua divonis penjara 12 tahun lebih

Hal ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Taichung memutuskan Anthony bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian, bukan pembunuhan. Ia juga akan dideportasi setelah menjalani hukuman.

(Oleh Cheng Wei-chen dan Antonius Agoeng Sunarto)

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.