Taipei, 23 Sep. (CNA) Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menewaskan orang Indonesia lainnya dalam sebuah tawuran dua perguruan seni bela diri di Taiwan pada September tahun lalu, hari Senin (23/9) dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan Changhua.
Pengadilan Distrik Changhua dalam putusannya hari Senin menyampaikan, pada September tahun lalu, anggota kedua perguruan tersebut bertengkar di internet dan sepakat untuk bertemu di plaza depan Stasiun Kereta Api Changhua untuk bernegosiasi.
Menurut putusan tersebut, di sana, tersangka yang bernama Rivan Antony Putra Hutafea dan rekan seperguruannya ingin memeriksa tas korban, Jainal Fanani, yang kemudian memicu konflik fisik.
Setelah dipukuli dengan tongkat, Jainal melarikan diri, tetapi Anthony mengejarnya dengan pisau lipat dan menusuknya di punggung, pinggang, serta dada, tambah putusan pengadilan.
Ini membuat Jainal terjatuh di dekat stasiun dan meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit akibat luka-lukanya, menurut putusan tersebut, yang menambahkan bahwa setelah itu, kepolisian menangkap Anthony atas dugaan pembunuhan.
Di persidangan, Anthony mengklaim ia tidak berniat membunuh, dan hanya ingin melukai Jainal sebagai peringatan, sementara pengacaranya berarguman bahwa Anthony, yang merupakan lulusan SMA, tidak memahami titik-titik vital tubuh dan hanya menikam sekali.
Namun, hakim menyatakan bahwa luka Jainal sesuai dengan panjang bilah pisau lipat yang digunakan Anthony, sekitar 10 cm, di mana karena seluruh bilah pisau masuk ke tubuh Jainal, ini menunjukkan Anthony memberikan tusukan dengan tenaga besar.
Hakim pun menyatakan, berdasarkan KUHP Taiwan, Anthony dijatuhi hukuman 12 tahun 6 bulan penjara, dan kasus ini dapat diajukan banding.
(Oleh Wu Che-hao dan Jason Cahyadi)
Selesai/JA