WAWANCARA /Kesaksian ABK Badouzi yang kapalnya tenggelam, kehilangan semua harta bendanya

14/02/2025 17:36(Diperbaharui 14/02/2025 17:36)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Agus, korban kapal tenggelam (ketiga dari kanan) bersama staf konseling Departemen Urusan Sosial Kota Keelung. (Sumber Foto : Sumaryatun)
Agus, korban kapal tenggelam (ketiga dari kanan) bersama staf konseling Departemen Urusan Sosial Kota Keelung. (Sumber Foto : Sumaryatun)

Oleh Mira Luxita, staf reporter CNA

Seorang anak buah kapal (ABK) yang selamat dari tenggelamnya kapal pencari ikan yang terdaftar di pelabuhan Badouzi, Kota New Taipei mengatakan kepada CNA bahwa saat itu merupakan hari yang naas baginya. Ia pun sempat ketakutan dan harus menunggu kapal penyelamat datang selama 30 menit, dengan duduk di atas ujung kapalnya yang mulai tenggelam.

Awalnya CNA mendapat kabar mengenai kecelakaan kapal tenggelam dari salah satu aktivis ABK yang berdomisili di Keelung. Sumaryatun, atau yang akrab disapa Yatun, menghubungi CNA untuk menceritakan bahwa ada dua ABK Indonesia yang mengalami insiden kapal tenggelam. 

Pada Kamis (13/2), Yatun menghubungi CNA melalui sambungan telepon genggam untuk berbincang secara langsung dengan korban kapal tenggelam yang bernama Agus.

Agus yang merupakan awak kapal nelayan migran lokal menceritakan bahwa kapal tersebut telah berlayar pada pagi dini hari untuk mencari ikan layur seperti biasanya pada Selasa. Ia yang kala itu masih istirahat tidur di kamarnya, tiba-tiba telinganya kemasukan air laut dan bergegas bangun.

“Pada saat itu sekitar pukul 7 pagi, saya sedang tidur tiba-tiba ada air laut yang masuk ke telinga saya. Saya kaget dan langsung keluar, dan melihat air laut sudah masuk ke kapal,” ujar Agus yang telah bekerja hampir selama tiga tahun di kapal yang sama. 

Agus, saat diantar Yatun menemui staf konseling Departemen Urusan Sosial Kota Keelung. (Sumber Foto : Sumaryatun)
Agus, saat diantar Yatun menemui staf konseling Departemen Urusan Sosial Kota Keelung. (Sumber Foto : Sumaryatun)

Saat ditanya berapa jumlah kerugian dan kehilangan yang dialami, Agus sempat bingung dalam menjawab karena semua harta bendanya ada tersimpan semua di kapal. Ia pun mengaku tak sempat menghitung.

“Kapal ini ya rumah saya, jadi semua barang-barang ada di sana semua termasuk telepon genggam, uang tunai, pakaian, dan barang-barang berharga lainnya. Sulit buat saya untuk menghitungnya,” ujar Agus yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah.

Disinggung soal apakah majikan atau agensi akan memberi ganti rugi, Agus mengatakan bahwa hingga kini belum ada pihak yang bisa menjaminnya.  

Yatun juga menginformasikan pada CNA bahwa dirinya kala itu sedang mendampingi Agus untuk mendatangi pihak konseling Departemen Urusan Sosial. Yatun membantu Agus memediasi pelaporan tersebut kepada pihak konseling.

Setelah itu, Agus meminta Yatun untuk menghubungi agensinya dan meminta untuk pindah majikan atau kapal lain. 

Setelah insiden tersebut, Agus sempat menumpang tidur di tempat mes milik organisasi Asosiasi Devisa Pelaut Indonesia (Adipati), kemudian agensinya menjemput dan membawanya ke kantor mereka, ujar Yatun.

Yatun menambahkan, pihak Departemen Urusan Sosial sementara hanya memberikan bantuan berupa baju, selimut, dan makanan untuk Agus dan temannya yang terkena dampak insiden tersebut. 

Dihubungi CNA pada Kamis malam, Kadir analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan yang terjadi.

“Semoga PMI (pekerja migran Indonesia) baik-baik saja, saat ini kami menerima informasi telah ditampung sementara. Mengenai insiden ini diharapkan agensi dapat membantu PMI,” ujarnya.

Kadir juga menjelaskan sebagaimana dalam dokumen perjanjian kerja sama penempatan (humao) antara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi yang dilegalisasi KDEI Taipei, di mana disebutkan pada pasal 10, agensi wajib untuk menyelesaikan masalah-masalah nelayan yang timbul di tempat kerjanya.

Selain itu, agensi tidak boleh memulangkan nelayan di luar ketentuan Recruitment Agreement dan Employement Contract dan peraturan pemerintah Taiwan. Jika ada insiden atau masalah, harus melaporkan terlebih dahulu pada KDEI Taipei sebelum PMI dipulangkan. 

Selanjutnya agensi diharapkan dapat membantu mencarikan majikan baru bagi PMI yang terkena dampak sesuai dengan aturan yang berlaku, menurut pernyataan Kadir.

Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Achdiyanto Ilyas Pangestu, yang akrab disapa Ilyas, mengomentari mengenai kasus tenggelamnya kapal tersebut. 

Ilyas mengatakan bahwa sangat penting menjadi perhatian, harusnya Taiwan yang sudah berkomitmen sesuai dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah menetapkan standar kerja yang tinggi melalui Konvensi Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C 188) mulai mengasuransikan kapal dan awaknya. 

“Dengan adanya kejadian ini, SPPI menganggap penting adanya tambahan asuransi yang mengganti kehilangan harta benda untuk awak kapalnya, bukan hanya untuk kapalnya saja, termasuk kehilangan dokumen penting dan uang tunai, apalagi sekarang pemberian gaji telah diberikan secara langsung pada ABK. Pastinya banyak ABK yang menyimpan uang tunai di kapalnya,” ujar Ilyas yang berdomisili di Tanggerang, Jawa Barat ini.

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.