Taipei, 8 Feb. (CNA) Direktorat Jenderal Promosi Kesehatan (HPA) Taiwan, Jumat (7/2) mengingatkan bahwa selain membahayakan kesehatan dan melanggar hukum, rokok elektrik juga berisiko meledak, yang dapat melukai anggota tubuh.
HPA dalam sebuah rilis pers hari Jumat mengungkapkan bahwa seorang anak laki-laki berusia 15 tahun di California, Amerika Serikat, mengalami luka parah akibat ledakan rokok elektrik, yang menyebabkan tulang telapak tangannya terlihat dari luar, jari tangannya harus diamputasi, dan wajahnya mengalami luka serius.
Pada 2018, pernah dilaporkan bahwa ledakan rokok elektrik menyebabkan pecahan materialnya masuk ke otak seorang korban hingga menewaskannya, kata HPA.
HPA menjelaskan bahwa luka bakar akibat ledakan rokok elektrik dapat meninggalkan bekas luka yang mencolok, dan dapat menyebabkan kehilangan fungsi tubuh.
Ledakan rokok elektrik bisa mengakibatkan cedera serius pada tangan, wajah, mata, dan mulut, kata ditjen tersebut.
Banyak kasus juga terjadi saat perangkat tersebut berada di dalam saku, sehingga meningkatkan risiko cedera pada paha dan alat kelamin, lanjut HPA.
HPA mengutip laporan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa sebagian besar rokok elektrik mengandung nikotin yang sangat adiktif dan dapat menghambat perkembangan otak remaja.
Selain itu, rokok elektrik melepaskan zat berbahaya seperti formaldehida, asetaldehida, partikel ultra halus, serta logam berat yang bersifat karsinogenik, yang dapat menyebabkan bronkiolitis obstruktif serta merusak organ otak, jantung, paru-paru, hati, dan ginjal, kutip HPA.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2024 menegaskan bahwa semakin banyak bukti yang menunjukkan dampak negatif rokok elektrik terhadap kesehatan manusia, sementara tidak ada bukti kuat bahwa produk tersebut dapat membantu seseorang berhenti merokok.
Berdasarkan survei perilaku merokok remaja tahun 2022 dan 2023, HPA mencatat perkiraan total pengguna rokok elektronik di Taiwan mencapai 185 ribu orang.
Direktur Jenderal Promosi Kesehatan, Wu Chao-chun (吳昭軍), mengingatkan bahwa sejak UU Pencegahan Bahaya Tembakau direvisi tahun 2023, pemerintah secara total melarang produksi, impor, penjualan, distribusi, tampilan, iklan, dan penggunaan rokok elektrik, di mana pelanggar dapat didenda hingga NT$10.000 (Rp4.969.084).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti kebijakan "Tiga Tidak", yaitu tidak mencoba, tidak membeli, dan tidak merekomendasikan rokok elektrik, guna menghindari kerugian finansial sekaligus menjaga kesehatan.
(Oleh Tseng Yi-ning dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC