Taipei, 16 Des. (CNA) Kejaksaan Distrik Shilin, Senin (16/12) menyampaikan mereka menunda penuntutan kapten dan wakil kapten kapal berbendera Indonesia atas kelalaian melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari udara di Pelabuhan Taipei, dengan syarat pembayaran denda NT$13 juta (Rp6,4 miliar).
Menurut kejaksaan, pada 22 Agustus, kapal pengangkut gas cair itu gagal memastikan peralatan pelepas tekanan dan pembersih tangki bekerja dengan baik, saat membongkar vinil klorida (VCM) di pelabuhan di Distrik Bali, Kota New Taipei tersebut.
Selama proses pembersihan pipa, gas mudah terbakar VCM yang bertekanan di kapal itu digunakan untuk membersihkan pipa, sehingga residunya bocor dan mencemari udara.
Pada 18 Oktober, kapal tersebut kembali ke Pelabuhan Taipei untuk membongkar VCM, namun kembali melakukan kelalaian, menurut kejaksaan.
Mereka menggunakan air sabun untuk mendeteksi kebocoran pipa tanpa melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan kapal secara menyeluruh, yang menyebabkan kebocoran udara kembali terjadi.
Kantor Kejaksaan Distrik Shilin dalam sebuah siaran pers mengungkapkan bahwa VCM termasuk dalam kategori gas mudah terbakar tingkat pertama, gas bertekanan (gas cair), zat mutagenik untuk sel reproduksi tingkat dua, zat karsinogenik tingkat satu, dan bahan kimia beracun kelas dua.
Untuk itu, kejaksaan menyampaikan, selama proses pengangkutan bahan kimia beracun, peralatan kapal seharusnya dipastikan dalam kondisi baik untuk mencegah kebocoran VCM yang dapat mencemari udara.
Penyidikan ini dipimpin Jaksa Chiu Hsien-ming (邱獻民) dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk kepolisian, Kementerian Lingkungan (MOENV), Departemen Perlindungan Lingkungan Kota New Taipei, dan Biro Pelabuhan Maritim (MPB).
Dengan bantuan Fu Jen Catholic University, ungkap kejaksaan, melalui metode ilmiah, mereka mengonfirmasi adanya kebocoran bahan kimia beracun dan mengharuskan kapal melakukan perbaikan menyeluruh guna mencegah pencemaran lebih lanjut.
Kejaksaan menyampaikan mereka telah mempertimbangkan bahwa kapal tersebut sudah memperbaiki kekurangannya sesuai permintaan, mengurangi pencemaran udara, dan lulus inspeksi ulang otoritas pelabuhan.
Dengan kerja sama yang ditunjukkan, kejaksaan menyatakan mereka menutup penyidikan kasus ini pada Senin.
Kejaksaan memutuskan untuk menunda penuntutan terhadap kapten kapal asal Indonesia dan wakilnya, keduanya berinisial M, dengan syarat mereka membayar denda NT$13 juta kas negara.
Kejaksaan Distrik Shihlin juga mengutarakan mereka akan mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Kejaksaan Tinggi Taiwan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Lingkungan Udara MOENV, Chang Shun-chin (張順欽), menyampaikan kepada CNA bahwa selain hukuman dari kejaksaan, kementerian juga menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan kapal denda NT$3 juta atas pelanggaran UU Pengendalian Pencemaran Udara.
Selain itu, karena mencemari wilayah pelabuhan dan tidak melaporkan kejadian sesuai ketentuan, MPB di bawah Kementerian Transportasi dan Komunikasi juga memberikan sanksi NT$700 ribu atas pelanggaran UU Pelabuhan Dagang.
(Oleh Liu Shih-yi dan Jason Cahyadi)
Selesai/ML