Pemerintah akan lelang kapal ikan Penghu penyelundup narkoba dari Tiongkok

02/11/2024 12:50(Diperbaharui 02/11/2024 12:50)
Kapal perikanan asal Penghu "Cheng No. 1" yang akan dilelang pada 11 November. (Sumber Foto : Direktorat Jenderal Eksekusi Administratif Cabang Kaohsiung Kementerian Kehakiman)
Kapal perikanan asal Penghu "Cheng No. 1" yang akan dilelang pada 11 November. (Sumber Foto : Direktorat Jenderal Eksekusi Administratif Cabang Kaohsiung Kementerian Kehakiman)

Taipei, 2 Nov. (CNA) Pemerintah telah mengumumkan akan melelang kapal perikanan asal Penghu "Cheng No. 1" (正一號), yang sebelumnya diawaki Anak Buah Kapal (ABK) migran Indonesia, setelah kapal tersebut disita karena terbukti digunakan untuk menyelundupkan ganja senilai hampir NT$400 juta (Rp196 miliar) dari Tiongkok.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Tainan menyatakan bahwa seorang pria bermarga Wang (王) yang memiliki catatan kriminal terkait narkoba ingin menggunakan kapal perikanan untuk menyelundupkan ganja ke Taiwan demi keuntungan.

Pada Juli 2017, Wang mendekati kapten kapal perikanan asal Penghu "Cheng No. 1", yang bermarga Hsia (夏), dan sepakat untuk melakukannya dengan imbalan sebesar NT$1,12 juta sebagai biaya pengiriman, menurut putusan tersebut.

Hsia dan saudaranya, yang terdaftar sebagai pemilik kapal, kemudian berlayar ke perairan lepas pantai Xiamen, Tiongkok, untuk mendapatkan sekitar 260 kilogram ganja, lalu menyembunyikannya di ruang rahasia kapal untuk dibawa kembali ke Taiwan, menurut pengadilan.

Saat kapal kembali ke Pelabuhan Qimei di Penghu, menurut pengadilan, Hsia kemudian membawa hasil tangkapan ikannya ke Pelabuhan Anping di Tainan bersama ABK migran asal Indonesia.

Namun, mereka akhirnya tertangkap pihak berwenang, yang menemukan ganja kategori dua dengan perkiraan nilai pasar hampir NT$400 juta, menurut pengadilan.

Setelah bertahun-tahun proses hukum, Wang sebagai dalang utama dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam sidang banding kedua karena pelanggaran terkait narkoba dan penyelundupan, sementara Hsia dijatuhi sebelas tahun dan saudaranya delapan tahun penjara.

Pengadilan Tinggi menolak banding mereka, menjadikan putusan tersebut final. Kapal yang digunakan untuk penyelundupan juga dinyatakan disita pengadilan, dikelola pihak ketiga, dan berlabuh di Pelabuhan Qimei, Penghu.

Direktorat Jenderal Eksekusi Administratif Cabang Kaohsiung Kementerian Kehakiman hari Jumat (25/10) menyatakan kapal tersebut telah diserahkan kepada mereka untuk proses lelang pada pukul 11 pagi 11 November.

(Oleh Hung Hsueh-kang dan Jason Cahyadi)

Selesai/IF

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.