Kuala Lumpur, 20 Okt. (CNA) Otoritas imigrasi Malaysia baru-baru ini memutuskan untuk mendenda enam penampil, termasuk empat warga Taiwan dan dua warga Singapura, yang ditangkap pada 10 Oktober karena tampil tanpa izin resmi, melanggar aturan imigrasi.
Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Penang untuk Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Wong Hon Wai (黃漢偉), mengatakan kepada CNA pada Jumat (18/10) bahwa kantor Departemen Imigrasi Malaysia di Negara Bagian Penang memutuskan untuk memberi hukuman denda bagi enam artis tersebut, yang masuk ke Malaysia sebagai turis tetapi bekerja sebagai penampil dalam acara budaya di kota Butterworth di Penang pada 10 Oktober.
Wong Hon Wai menjelaskan bahwa sebelum warga negara asing melakukan perjalanan ke Malaysia untuk kegiatan syuting dan pertunjukan, mereka harus mendapatkan izin dari PUSPAL, sebuah lembaga pemerintah yang mengoordinasikan pengajuan izin untuk aktivitas tersebut.
Menurut para otoritas imigrasi di Penang, mereka menerima informasi tentang enam individu tersebut sebelum penampilan mereka dalam sebuah opera di tempat ibadah di Butterworth dan menemukan bahwa mereka masuk sebagai turis, karena warga negara Taiwan dan Singapura menikmati kunjungan bebas visa selama 30 hari ke Malaysia.
Karena keenam individu tersebut melakukan perjalanan ke Malaysia untuk tampil, kebijakan bebas visa tidak berlaku bagi mereka, dan kegagalan mereka mendapatkan izin dari PUSPAL melanggar peraturan imigrasi negara tahun 1963, menurut perusahaan layanan ketenagakerjaan setempat kepada CNA.
Meskipun belum ada informasi yang dirilis mengenai denda dan jumlahnya, pelanggar akan menghadapi hukuman penjara tidak lebih dari enam bulan dan denda hingga 1.000 ringgit Malaysia (Rp3,6 juta) berdasarkan peraturan tahun 1963, menurut layanan ketenagakerjaan setempat.
Selesai/IF