Dua warga Thailand dituntut atas penyeludupan heroin lintas negara

16/10/2024 19:58(Diperbaharui 16/10/2024 20:02)
Foto untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Pixabay)
Foto untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Pixabay)

Taipei, 16 Okt. (CNA) Dua warga Thailand dituntut kejaksaan Chiayi atas penyelundupan narkoba heroin berat 3,4 kilogram dengan kemurnian sekitar 84 persen melalui jasa pengiriman paket lintas negara.

Kejaksaan Distrik Chiayi menyatakan bahwa pria Thailand berinisal TS (22) masuk ke Taiwan dengan visa turis pada bulan Januari tahun 2024 dan bekerja secara ilegal di Desa Zhongpu, Kabupaten Chiayi. 

Sedangkan terdakwa wanita Thailand berinsial SW (36) menerima permintaan dari seorang temannya untuk menerima paket internasional di Taiwan, dan untuk pengambilan paket meminta bantuan TS, kata kejaksaan Chiayi.

Menurut kejaksaan, TS setuju untuk menerima imbalan sekitar NT$200.000 (Rp96,40 juta) setelah tugas selesai, kemudian paket yang berisi heroin dikirim dari Laos ke Taiwan pada tanggal 2 dan 5 Agustus 2024.

Kejaksaan menyatakan bahwa salah satu paket tiba di Taiwan pada tanggal 9 Agustus dan ditemukan mengandung sekitar 2,6 kilogram heroin saat diperiksa Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Setelah melacak alamat penerima dan nomor telepon kontak, ditemukan paket serupa lainnya yang menunggu pengiriman di Kantor Pos Zhongpu, menurut kejaksaan. 

Kejaksaan memerintahkan polisi untuk segera melakukan pencarian, dan paket tersebut ditemukan mengandung sekitar 2,3 kilogram heroin.

Polisi kemudian menangkap TS, tambah kejaksaan.

Kejaksaan mengatakan bahwa SW setuju datang ke Kabupaten Chiayi untuk mengambil dan membagi paket narkoba, dengan imbalan sekitar NT$150.000.

TS bekerja sama dengan polisi untuk menghubungi SW dan memberitahukan bahwa paket telah tiba, kata kejaksaan, menambahkan bahwa SW ditangkap saat mengambil paket di Kabupaten Chiayi, dan polisi menyita empat ponsel serta barang bukti lainnya.

Kejaksaan menyatakan bahwa untuk menghindari deteksi, heroin kelas satu tersebut dibungkus dengan aluminium foil dan disembunyikan dalam bantalan plastik di dalam barang hiasan. 

Saat ini kedua tertuduh telah didakwa dengan pelanggaran undang-undang pengendalian narkoba terkait transportasi narkoba kelas satu, menurut kejaksaan.

(Oleh Huang Guo-fang dan Antonius Agoeng Sunarto)

Selesai/JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.