Oleh Miralux, reporter staf CNA
“Jangan menghilang tanpa jejak, sulit dihubungi atau menginap di luar asrama di kontrakan teman, saudara tanpa memberi tahu kepada agensi atau pemberi kerja. Jika status sudah dilaporkan hilang, repot urusannya karena karena harus dideportasi pulang ke tanah air,” ujar Kadir analis bidang ketenagakerjaan KDEI.
Kadir menuliskan peringatan tersebut di laman grup facebook Save PMI milik analis bidang ketenagakerjaan KDEI.
Menurut Kadir, alih-alih kabur, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mempunyai masalah harus segera lapor ke saluran siaga pengaduan milik MOL Taiwan 1955 atau ke pengaduan KDEI. Soalnya kabur tidak menyelesaikan masalah.
Menurut dia, jika tidak masuk kerja atau keluar asrama selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan, majikan dapat melaporkan PMI yang bersangkutan sebagai kaburan dan ini jelas menjadi masalah baru bagi si PMI.
Unggahan Kadir tersebut ada kaitannya dengan salah satu kasus yang menimpa PMI sektor formal atau pabrik yang mengadukan kasusnya kepada salah satu organisasi PMI di Taiwan.
Dalam wawancaranya bersama CNA, aktivis organisasi tersebut mengatakan bahwa memang benar, ada seorang PMI yang bolos kerja atau tidak masuk kerja selama 1 minggu, dan kini menghadapi masalah karena akan dipulangkan ke tanah oleh majikan.
Kepada CNA, aktivis dari organisasi yang tidak mau disebutkan namanya ini menceritakan bahwa seorang pekerja di salah satu pabrik di Taoyuan bolos kerja selama satu minggu tanpa kabar.
PMI tersebut akhirnya menghubungi agensi untuk meminta gajinya bulan September. Namun agensinya hanya mau memberikan gajinya jika ia datang sendiri ke tempat agensi dan sekaligus akan dipulangkan ke Indonesia karena statusnya sudah menjadi kaburan atau pekerja tak berdokumen.
PMI tersebut pun tidak mau, dan melaporkan kasus tersebut kepada saluran siaga pengaduan 1955. Menurut hasil rekaman dari 1955, saluran siaga tersebut meminta PMI agar langsung menemui majikan atau pemberi kerja secara langsung dan memohon agar mencabut pengaduan tersebut, ujar aktivis organisasi PMI memberitahukan kepada CNA.
Berdasarkan rekaman 1955, aktivis organisasi PMI tersebut juga mendengarkan bahwa petugas 1955 memperingatkan PMI mengenai persoalan tersebut murni akibat kesalahan PMI itu sendiri.
Catatan 1955 mengungkapkan, PMI tersebut sempat melaporkan beberapa kali tentang majikan dan agensinya.
Laporan pertama menyebut majikan memberikan gajinya kepada agensi tanpa meminta izin pekerja karena pekerja tidak masuk kerja satu minggu.
Sementara laporan kedua, agensi membawa dokumen paspor PMI. Laporan ketiga adalah tentang majikan yang melaporkan PMI sebagai kaburan padahal PMI sedang sakit, ujar aktivis kepada CNA.
Pada rekaman suara petugas 1955, juga sempat terdengar bahwa petugas tersebut juga menyalahkan PMI karena tidak masuk kerja selama satu minggu dan sempat meminta majikan kalau dirinya mau berhenti kerja karena PMI tersebut ingin pindah majikan lain.
Petugas 1955 sempat memperingatkan bahwa perbuatan PMI tersebut tidak dapat dibenarkan.
Menurut 1955, jika sakit, maka PMI harus mendapat surat sakit dari dokter atau memberitahukan kepada pihak pabrik.
"Bukan menghilang tanpa kabar," ujar aktivis organisasi PMI menirukan penjelasan petugas 1955.
Pihak 1955 juga menyebut, satu-satunya cara PMI itu tidak dipulangkan adalah harus menghubungi majikan dan memohon agar menarik laporan.
"Jangan takut dengan agensi karena mereka tidak berwenang untuk mencabut laporan, yang berwenang itu majikan," demikian pernyataan 1955 yang dikutip oleh aktivis.
PMI ini pun mengaku takut dipulangkan jika datang ke agensi. Ia bahkan memelas kepada 1955 untuk membantu.
Namun, 1955 menyebut kalau PMI tersebut juga melakukan tindakan yang tidak dibenarkan yakni menghilang tanpa kabar sampai satu minggu sehingga 1955 juga tidak bisa berbuat banyak.
PMI tersebut sempat meminta bantuan kepada aktivis organisasi PMI karena dirinya sudah tidak ada harapan lagi meminta bantuan 1955. Namun saat ditanya aktivis, PMI tersebut juga tidak mampu menjelaskan alasan dirinya hilang selama satu minggu. Ia hanya mengaku sedang punya masalah pribadi dengan pasangannya.
Saat ditanya CNA mengenai kasus ini, Kadir analis ketenagakerjaan KDEI mengatakan bahwa seharusnya PMI mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati dan tidak bisa menghilang atau bolos kerja tanpa pemberitahuan.
"Merujuk pada UU Layanan Ketenagakerjaan, Pasal 73 Ayat 3 disebutkan bahwa bagi pekerja asing yang absen atau tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut tanpa kabar, maka pihak pemberi kerja berhak untuk mencabut izin kerja PMI-nya. Artinya, sudah bisa dilaporkan oleh majikan sebagai PMI kaburan," ujar Kadir menanggapi.
Selesai/IF