Menteri PPMI RI: Peningkatan status BP2MI bentuk komitmen pemerintah

22/10/2024 17:19(Diperbaharui 22/10/2024 19:20)
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabinet Merah Putih, Abdul Kadir Karding. (Sumber Foto: BP2MI)
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kabinet Merah Putih, Abdul Kadir Karding. (Sumber Foto: BP2MI)

Jakarta, 22 Okt. (CNA) Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding yang baru dilantik sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih, Senin (21/10) menyebut dinaikkannya status BP2MI menjadi kementerian adalah komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja migran.

Mengutip siaran pers BP2MI, Karding menyebut ada dua fokus dalam perlindungan PMI yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto.

Pertama, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak boleh ada eksploitasi apapun terhadap pekerja migran Indonesia baik sebelum berangkat, maupun setelah penempatan, bahkan setelah reintegrasi, kata Karding.

Adapun yang kedua, Karding mengatakan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diminta mendorong perluasan negara penempatan, terlebih bagi pekerja migran terampil.

Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi pengangguran di Indonesia, kata Karding. 

“Saya berharap amanah ini dapat membawa kebaikan dan keberkahan, khususnya untuk para PMI agar semakin terlindungi, terjaga, dan hak-hak sebagai pekerja dapat terjamin,” kata Karding.

Dalam menjalankan tugasnya, Karding akan dibantu Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla.

Sepanjang 2022-2024, badan tersebut dikepalai Politikus Partai Hanura, Benny Rhamdani.

Mengutip Antara, senada dengan pernyataan Karding, Prabowo telah beberapa kali mengungkapkan komitmennya dalam pemerintahan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Sebelumnya, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati, meminta agar perlindungan PMI dapat lebih dioptimalkan melalui pembentukan kementerian khusus ini.

Anggota DPR Dapil Luar Negeri, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan ini menyebutkan bahwa perlindungan pekerja migran dalam penanganan kasus advokasi harus bersifat lintas sektor dan dimulai dari hulu, yaitu pada proses rekrutmen dan penempatan.

Perlindungan ini juga harus berlanjut hingga hilir, setelah pekerja migran kembali ke kampung halaman dengan mandiri, tambahnya.

“Banyaknya mafia dan calo pekerja migran nonprosedural menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan oleh kementerian perlindungan pekerja migran yang akan dibentuk,” kata Kurniasih.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.