MA pertahankan hukuman 12 tahun bagi PMI yang pukuli dan tewaskan bayi 1 tahun

18/10/2024 16:25(Diperbaharui 18/10/2024 20:42)
Foto untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Pixabay)
Foto untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Pixabay)

Taipei, 18 Okt. (CNA) Mahkamah Agung Taiwan, Kamis (17/10) mempertahankan hukuman penjara 12 tahun bagi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terbukti memukuli dan menewaskan bayi laki-laki berusia 1 tahun, yang ditempatkan dalam asuhannya oleh ibu anak tersebut yang juga berasal dari Indonesia.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa pada Februari 2023, wanita bernama Fatimah tersebut beberapa kali memukuli tubuh anak itu dengan tangan kosong hingga tongkat plastik, dan mengguncang kepalanya dengan keras, yang menyebabkan pendarahan dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Pada pagi 7 Februari 2023, anak tersebut jatuh koma, namun Fatimah tidak segera membawanya ke rumah sakit, menurut pengadilan.

Anak tersebut baru dilarikan ke rumah sakit setelah pacar Fatimah pulang dan melihat ada yang tidak beres, kata pengadilan, menambahkan bahwa saat tiba di rumah sakit, ia sudah tidak bernapas dan jantungnya tidak berdetak.

Fatimah berdalih bahwa anak itu jatuh di kamar mandi, dan ia menggunakan metode tradisional Indonesia dengan mengerok dan memijatnya menggunakan bawang merah, sehingga terdapat bekas memar di tubuhnya.

Pengadilan Distrik Taichung menilai bahwa Fatimah mencoba menghindari tanggung jawab. Selain itu sikapnya setelah kejadian tidak menunjukkan penyesalan dan ia tidak berdamai atau memberikan kompensasi kepada keluarga anak tersebut.

Oleh karena itu, pengadilan tingkat pertama tersebut menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara atas kejahatan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan ia akan dideportasi setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Setelah Fatimah mengajukan banding, sidang banding diadakan di Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Taichung.

Dalam sidang pengadilan tingkat kedua tersebut, pengadilan mempertimbangkan bahwa Fatimah telah mengaku bersalah, dan selama di Taiwan ia tidak memiliki catatan kriminal lainnya, sehingga hukuman diubah menjadi 12 tahun penjara.

Fatimah tidak menerima putusan itu dan kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Namun, Mahkamah Agung menilai hukuman yang diberikan dalam sidang banding sudah sesuai, dan menolak bandingnya pada Kamis, sehingga putusan tersebut menjadi final.

(Oleh Hsieh Hsing-en dan Jason Cahyadi)

Selesai/IF

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.