Taipei, 17 Okt. (CNA) Kantor Kejaksaan Tinggi, Kamis (17/10) mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan penipuan lintas batas yang dilakukan 102 warga negara Taiwan di Indonesia dengan kerugian lebih dari NT$22 juta (Rp10,614 miliar), kasus yang pertama diusut setelah diberlakukannya empat UU Anti-Penipuan baru.
Menteri tanpa Portofolio Lin Ming-hsin (林明昕) dalam sebuah konferensi pers memberikan apresiasi kepada para petugas yang berperan dalam penanganan kasus ini.
Ia menyatakan bahwa kasus ini adalah yang pertama berhasil diusut berdasarkan undang-undang baru, menunjukkan tekad pemerintah untuk membuat kelompok penipu tidak berani menipu, yang sudah menipu akan tertangkap, dan hasil penipuan tidak dapat dinikmati.
Kantor Kejaksaan Agung Taiwan mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan oleh pihak berwenang imigrasi Indonesia pada 26 Juni di sebuah vila di Bali, di mana 102 orang diduga terlibat dalam penipuan telekomunikasi lintas batas dan dideportasi.
Jaksa Agung Chang Tou-hui (張斗輝) telah mengadakan beberapa kali pertemuan lintas departemen untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, dan Kantor Kejaksaan Distrik Taichung memimpin Biro Investigasi Kriminal untuk menyelidiki.
Meski awalnya tidak ada bukti, menurut kejaksaan, setelah dilakukan analisis dokumen, pengumpulan bukti lapangan, dan penyelidikan menggunakan perangkat teknologi, mereka berhasil melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tersangka.
Selama proses penyidikan, 18 tersangka yang dideportasi berusaha kabur menggunakan kapal perikanan dari Pelabuhan Kaohsiung pada 6 Agustus dini hari. Mereka bersembunyi di ruang kapal yang sudah disegel.
Karena suhu tinggi dan hampir tidak ada oksigen, mereka memukul dek kapal untuk meminta tolong. Petugas penjaga pantai yang sedang melakukan pemeriksaan keamanan mendengar dan menyelamatkan mereka tepat waktu.
Kasus percobaan penyelundupan ini sedang dalam penyidikan Kantor Kejaksaan Distrik Kaohsiung dan Direktorat Jenderal Penjaga Pantai.
Kepala Kantor Kejaksaan Distrik Taichung, Chen Hsin-lang (陳信郎), dalam wawancara menyatakan bahwa 102 terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap 54 korban, termasuk warga Taiwan dan Hong Kong, dengan total kerugian diperkirakan lebih dari NT$22 juta.
Seluruh penyidikan kasus telah selesai, dan tuntutan diajukan berdasarkan Undang-Undang Pencucian Uang dan pasal penipuan yang diperberat dalam KUHP, kata Chen, di mana para tersangka dituntut hukuman berat 6 hingga 8 tahun penjara
Kasus ini telah dipindahkan ke pengadilan, dan kejaksaan yang menangani berusaha memastikan agar para tersangka tetap ditahan untuk mencegah mereka melakukan penipuan lagi, tambah Chen.
(Oleh Liu Shih-yi dan Jason Cahyadi)
Selesai/JA