Cara hitung cuti tahunan PMI sektor formal dan informal

01/10/2024 13:03(Diperbaharui 01/10/2024 13:03)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Melalui laman grup sosial medianya, Save PMI, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menuliskan pemberitahuan berupa perhitungan besaran cuti tahunan sektor formal bagi pekerja yang berada di perusahaan atau lembaga, yang terus bekerja untuk jangka waktu tertentu akan diberikan cuti khusus setiap tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan pasal 38 di Taiwan.

Kadir menuliskan ketentuan cuti tahunan untuk pekerja sektor formal seperti pabrik, nelayan migran, dan panti jompo yang didapat dari Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA). Bagi pekerja yang telah bekerja 6 bulan dan belum genap satu tahun, dapat cuti 3 hari.  Bagi yang bekerja 1 tahun ke atas dan belum genap 2 tahun dapat cuti 7 hari. Bagi yang bekerja selama 2 tahun ke atas dan belum genap 3 tahun dapat cuti 10 hari. 

Pekerja yang bekerja antara 3 hingga 5 tahun berhak atas 14 hari cuti, sementara yang bekerja 5 hingga 10 tahun mendapat 15 hari cuti. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, mereka mendapatkan tambahan 1 hari cuti per tahun, hingga maksimum 30 hari, tulis Kadir.

Saat dihubungi oleh CNA, Fajar, aktivis (Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas) GANAS, menyatakan bahwa perhitungan cuti tahunan untuk pekerja formal, perhitungannya tidak sama dengan sektor informal, selain gaji, tambahan perhitungan hari juga tidak sama. Untuk pekerja formal, gaji minimum tahun ini sebesar NT$27,470 (Rp13,137,411).   

Jika pekerja formal yang telah bekerja 1 kontrak (3 tahun) tidak mengambil cuti pulang ke Indonesia, maka penggantian uang cuti akan diberikan sebesar NT$915 X 34 hari. Perhitungan 34 didasarkan pada habis kontrak 3 tahun berarti mendapat 3 hari (genap 6 bulan) + 7 hari (genap 1 tahun) + 10 hari (genap 2 tahun) sama dengan 20 hari dan ditambah 14 hari lagi karena telah menyelesaikan kontrak selama 3 tahun, jadi total 34 hari, ujar Fajar.

Perhitungan cuti untuk PMI sektor formal. (Sumber Foto : Dokumentasi GANAS dan TIWA)
Perhitungan cuti untuk PMI sektor formal. (Sumber Foto : Dokumentasi GANAS dan TIWA)

Lain lagi ceritanya dengan salah seorang pekerja migran Indonesia sektor informal yang bekerja sebagai pekerja laksana penata rumah tangga (PLRT) yang mengadu pada Wanti, aktivis Garda BMI menuturkan bahwa jika selama bekerja 3 tahun, ia tak pernah mengambil jatah cutinya, bahkan ia tak tahu bagaimana cara perhitungan cuti tahunan.

Saat CNA menanyakan hal tersebut pada Kadir, ia menjawab bahwa telah disebutkan di perjanjian kerja (PK) bahwa setelah PMI genap bekerja 1 tahun, maka setiap tahun majikan wajib memberikan PMI 7 hari cuti tanpa potong gaji atau bisa digantikan dengan besaran uang yang nilainya sebesar NT$566 (Rp270.386 )x 7 hari, untuk gaji sebesar NT$17.000 per bulan. 

Dalam perhitungannya, Kadir juga menjabarkan detil pembayaran cuti tahunan untuk sektor informal misalnya, dalam 1 periode kontrak (3 tahun) dengan gaji sebesar NT$20.000 per bulan berarti pekerja akan menerima 14 x NT$667 = NT$9.338. 

Wanti, dalam wawancaranya bersama CNA menekankan bahwa uang penggantian cuti tahunan harus diberikan pada saat berakhirnya kontrak. 

“Agensi harus mengingatkan majikan untuk membayar saat itu juga ketika pekerja mengakhiri kontraknya,” ujar Wanti.

Kadir juga mengingatkan bahwa majikan harus membayar uang ganti cuti tahunan kepada pekerjanya. 

“Jika majikan melanggar, maka dikenai denda antara NT$20.000 hingga NT$1.000.000,” tulis Kadir dalam laman media sosialnya.

Dalam wawancaranya bersama CNA, Fajar mengingatkan para pekerja untuk lebih paham menghitung cuti tahunan yang harus mereka dapatkan.

“Kebanyakan para pekerja yang tidak paham akan perhitungan ini, mereka cuek dan mengatakan bahwa ikhlas tidak dibayar sesuai perhitungan. Mereka bilang, biar Allah yang akan mengganti biaya tersebut. Bagi saya, Allah sudah memberi kita hikmat melalui pengetahuan bahwa kita harus menghitung uang cuti tahunan secara benar. Jadi tidak boleh ada yang menyerah dengan dalih dibayar seikhlasnya. Itu tidak boleh.” Seru Fajar. 

(Oleh Miralux)

Selesai/JA

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.