Taipei, 26 Sep. (CNA) Pemerintah Kota Hsinchu hari Rabu (25/9) menyampaikan sejumlah obat ilegal dan alat medis telah disita dari sebuah toko klontong di kota tersebut, dan pemiliknya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan denda hingga NT$100 juta (Rp47,488 miliar).
Kepala Biro Kesehatan Masyarakat Kota Hsinchu, Chen Hou-chuan (陳厚全) menyatakan bahwa obat-obatan ilegal dan alat medis itu tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pengawas Obat-obatan dan Makanan (FDA) Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW).
Chen menyampaikan, pemilik toko mengaku bahwa obat-obatan dan peralatan medis yang dibawa sendiri dari luar negeri ke Taiwan, termasuk obat penghilang rasa sakit dan lambung yang kemasannya tidak memiliki label dalam bahasa Mandarin serta tidak memiliki nomor izin dari FDA.
Produk terkait telah di tarik dan disita, sementara pemilik toko telah diminta memberikan penjelasan dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, ujar Chen.
Kepada CNA, Chen menyampaikan bahwa untuk melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat dalam penggunaan obat, selain terus memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran iklan obat, mereka juga melakukan inspeksi dan pengujian terhadap obat-obatan yang dijual di pasaran.
Menurut Undang-Undang Farmasi, Chen menjelaskan bahwa mengimpor obat-obatan tanpa persetujuan dianggap sebagai obat terlarang dan dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun serta denda hingga NT$100 juta.
Jika seseorang mengetahui bahwa obat tersebut adalah obat terlarang dan menjualnya atau berniat menjualnya, mereka dapat dihukum dengan penjara hingga 7 tahun dan denda hingga NT$50 juta, kata dia.
Chen mengimbau masyarakat yang membutuhkan obat untuk berkonsultasi dengan dokter atau apoteker dan mengikuti petunjuk profesional untuk menggunakan obat yang memiliki izin dari MOHW.
Jangan membeli obat yang tidak jelas sumbernya melalui platform daring, tegas dia.
(Oleh Lu Kang-chun dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC