Taoyuan, 12 Sep. (CNA) Biro Kepolisian Penerbangan (APB) hari Rabu (11/9) mengumumkan seorang wanita asal Thailand dan pria asal Hongkong ditangkap di Bandara Internasional Taoyuan karena membawa 45 kg ganja.
Biro tersebut menyampaikan pria Hongkong tersebut, yang bekerja sebagai staf darat maskapai penerbangan, sempat mengklaim bahwa dia dijebak, namun kejaksaan tetap menuntutnya berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkoba.
Kapten Tim Investigasi III di Divisi Investigasi Kriminal APB, Chang Tsung-lung (張驄瀧), dalam wawancara dengan media menyatakan rencana penyeludupan ini terjadi pada bulan April, di mana dua penumpang asing menyembunyikan total 45,304 kg ganja, yang merupakan narkotika golongan II.
Chang mengatakan bahwa sebagai staf darat bandara, pria Hongkong tersebut memahami aturan pengiriman bagasi maskapai penerbangan dan mengetahui bahwa menggunakan pesawat untuk mengangkut narkotika adalah tindakan ilegal.
Chang menyampaikan, kepolisian penerbangan akan terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan narkotika di perbatasan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar hukum.
Menurut pasal 2 Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkoba, ganja termasuk narkotika golongan II yang dilarang beredar, sementara pasal 11 menyampaikan pemiliknya terancam hukuman penjara minimal 2 tahun atau denda maksimum NT$200.000 (Rp96,083 juta).
(Oleh Wu Jui-chi dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC