MOL: PMA jangan kerja di luar kontrak, tindakan ilegal bisa kena denda

30/08/2024 12:50(Diperbaharui 30/08/2024 13:00)
(Sumber Grafis : Layanan Aduan 1955)
(Sumber Grafis : Layanan Aduan 1955)

Taipei, 30 Agu. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) pada Jumat (30/8) mengingatkan para Pekerja Migran Asing (PMA) di Taiwan untuk tidak bekerja di luar kontrak, hal ini ilegal dan bisa mengakibatkan pencabutan hubungan kerja.

Melalui layanan aduan 1955, MOL mengatakan kementerian tersebut menilai hal ini sering terjadi karena PMA tergiur uang tambahan di luar pekerjaan resmi yang mereka lakoni di Taiwan, sementara mereka sering tidak menerima lembur dari perusahaannya.

Di lain pihak, MOL tak menampik kalau ada pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menawarkan pekerjaan-pekerjaan tambahan di luar kontrak seperti ini.

Menanggapi hal ini, MOL menilai PMA perlu cermat dan memahami tata aturan bekerja di Taiwan, soalnya bekerja di luar kontrak adalah praktik ilegal.

“Bekerja ilegal dapat memengaruhi hak kerja kita di Taiwan,” kata MOL.

Menurut MOL, jika PMA bekerja pada pemberi kerja selain yang mengajukan izin kerja mereka, hal itu bisa berkonsekuensi pada pemutusan hubungan kerja hingga tak bisa lagi bekerja di Taiwan.

Jangan takut bersuara

Sementara itu, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) menyebut tak jarang pekerjaan di luar kontrak dilakukan sendiri oleh majikan.

Sebagai pekerja migran yang diproses dengan ID formal tentunya haknya sudah dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan, kata GANAS, namun masih saja ada pelanggaran seperti laporan yang baru-baru ini mereka terima.

GANAS menyebut di dalam kontrak, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini bekerja di sektor manufaktur, namun PMI yang baru dua bulan bekerja ini malah dipekerjakan tidak hanya di pabrik tetapi juga kebun, di rumah majikan, bahkan di vila.

“Yang tentunya ini jauh dari konteks sebagai pekerja manufaktur,” kata GANAS.

PMI ini kemudian berdiskusi dengan agensi, namun ia harus membayar denda 1,5 bulan gaji pokok untuk menutup kerugian agensi, kata GANAS, menambahkan bahwa kasus ini akhirnya mereka tangani dan tengah dalam proses mediasi.

“Harapan kami kepada PMI yang mengalami pelanggaran akan haknya sebagai pekerja migran, mari jangan takut untuk bersuara. Negara sudah ada regulasinya hanya bagaimana kita untuk mengimplementasikan,” kata GANAS.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/JC

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.