Taipei, 18 Okt. (CNA) Dua wisatawan asing sedang diselidiki karena diduga menyentuh penyu hijau di Xiaoliuqiu di lepas pantai Kabupaten Pingtung, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Konservasi Satwa Liar, kata Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA) pada Sabtu (17/10).
CGA Cabang Selatan mengatakan pihaknya menerima laporan pada hari Kamis bahwa dua orang telah menyentuh penyu laut yang dilindungi di pantai Vase Rock, sebuah objek wisata di Xiaoliuqiu.
Petugas penjaga pantai menanggapi laporan tersebut, bertemu dengan orang yang merekam kejadian, dan kemudian melacak dua tersangka serta membawa mereka untuk diinterogasi, kata cabang tersebut.
Setelah mengumpulkan bukti, petugas CGA mengawal kedua tersangka, yang kemudian diidentifikasi sebagai warga negara Amerika Serikat, dengan kapal patroli ke Pulau Taiwan, di mana mereka tiba di Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung pada malam hari untuk penyelidikan, kata kantor cabang tersebut.
Penyu hijau adalah satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Satwa Liar, kata cabang tersebut. Siapa pun yang mengganggu, menyiksa, memburu, atau membunuh satwa liar yang dilindungi dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda sebesar NT$60.000 (Rp33,3 juta) hingga NT$300.000. Jika menyebabkan kematian hewan, hukumannya meningkat menjadi penjara hingga dua tahun atau denda hingga NT$500.000.
Cabang CGA tersebut mengimbau para pengunjung untuk menjaga jarak yang sopan dari satwa laut dan tidak menyentuh, menginjak, memberi makan, atau mengganggu mereka.
Orang yang menyaksikan pelanggaran dapat melaporkannya ke saluran siaga 118 CGA, tambahnya.
Selesai/