Taipei, 21 Agu. (CNA) Akad Nikah Bersama, yang sebelumnya dikenal sebagai Nikah Massal, kembali diselenggarakan oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) si Taipei pada Minggu (30/8), dengan memfasilitasi 77 pasangan warga negara Indonesia (WNI) untuk melangsungkan pernikahan secara agama dan negara.
Akad Nikah Bersama berlangsung dalam dua sesi, pagi dan siang, di Indonesian Exhibition Center (IEC) Taipei.
Berdasarkan pantauan CNA, rangkaian kegiatan meliputi penyambutan pengantin, ceramah pernikahan, serta prosesi akad nikah yang dibagi ke dalam lima bilik. Setiap bilik diisi oleh sejumlah saksi dan penghulu yang menikahkan pasangan.
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh puluhan masyarakat Indonesia di Taiwan, termasuk kerabat dan saudara para pengantin, fotografer, serta penata rias.
Kegiatan tersebut terbuka bagi pasangan sesama WNI yang bekerja di Taiwan. KDEI Taipei membuka pendaftaran sejak 1 Maret hingga 31 Mei 2026 dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon mempelai.
Kepala Bidang Administrasi KDEI Taipei Wawan Kurniawan mengatakan calon mempelai diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen asli, antara lain surat rekomendasi nikah (N10) dari KUA daerah asal, surat taukil wali bil kitabah dari KUA daerah asal, serta dokumen pemeriksaan wali yang diketahui oleh kepala KUA daerah asal.
Persyaratan lainnya meliputi pas foto ukuran 2x3, persetujuan calon suami dan istri (formulir N4), serta surat pernyataan tidak memalsukan dokumen.
Calon mempelai juga diwajibkan menyerahkan surat pernyataan tidak pernah menikah siri yang dibubuhi meterai Rp10.000. Bagi calon pengantin berstatus janda atau duda, turut diminta melampirkan akta cerai dari pengadilan agama.
Dokumen lainnya yang diperlukan antara lain fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK), paspor dan ARC kedua mempelai, akta kelahiran, KTP dan KK orang tua atau wali, serta ijazah terakhir kedua calon pengantin.
Dalam wawancaranya bersama CNA di akhir acara, Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memfasilitasi WNI di Taiwan yang memiliki keterbatasan waktu maupun biaya untuk pulang ke Indonesia guna melangsungkan pernikahan secara resmi.
Arif mengatakan, secara prinsip terkait pernikahan, sebenarnya KDEI tetap mendorong WNI di Taiwan yang ingin menikah, sebisa mungkin menikah dilakukan di Indonesia, karena menikah itu prosesi sakral yang, diharapkan kita, sebisa mungkin dilakukan satu kali dalam seumur hidup di depan orang tua dan keluarga.
KDEI Taipei juga melakukan tahap verifikasi secara ketat selama beberapa bulan sebelum akad nikah diselenggarakan. KDEI Taipei selaku perwakilan pemerintah Indonesia mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2024 tentang pencatatan nikah.
“Kita verifikasi secara detail dan benar, jangan sampai ada yang memalsukan atau mengakali dokumen persyaratan. Apabila ada yang tidak sesuai atau memalsukan, mohon maaf, kami akan tolak,” ujar Arif.
Arif pun menekankan kembali bahwa menikah secara sah itu sangat penting bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Ia menilai, menikah secara sah dapat melindungi ibu dan anak. Jika terjadi pernikahan siri di Taiwan, anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran resmi, akses pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Menikah secara sah menjamin anak memiliki identitas hukum dan perlindungan yang jelas.
Pernikahan yang sah secara hukum juga memberikan kepastian terkait hak waris. Jika salah satu pasangan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, klaim asuransi, pencairan dana ketenagakerjaan, dan hak waris dapat diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan dokumen negara.
Arif juga mengimbau PMI untuk merencanakan kehamilan dengan matang. Meskipun otoritas Taiwan memperbolehkan PMI untuk hamil sesuai aturan yang berlaku, ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan kondisi setelah kehamilan, termasuk pengasuhan anak dan tempat tinggal.
“Harus dipikirkan anaknya ketika pasca kehamilan, siapa yang mengasuh, apakah majikan memperbolehkan tinggal serumah, kalau nggak boleh mau ditempatkan di mana. Jika siap hamil, dapat melakukan pemeriksaan rutin di instansi kesehatan yang ditentukan dengan menggunakan asuransi kesehatan NHI sampai melahirkan,” ujarnya.
Sementara itu, ditemui saat pemotretan di akhir acara, dua mempelai yang sudah disahkan secara sah ini mengungkapkan kebahagiaan mereka kepada CNA bahwa mereka sangat senang karena KDEI memfasilitasi pernikahan mereka di Taiwan.
“Terima kasih kepada kepala KDEI yang telah memfasilitasi pernikahan ini. Harapannya, semoga ke depannya kami tetap diberi kelancaran dalam bekerja bersama di Taiwan,” ungkap Yuli yang bekerja sebagai perawat migran di Taipei dan Dedi yang bekerja di sebuah pabrik di Taichung.
Senada dengan ungkapan bahagia Yuli dan Dedi, Kedua mempelai yang tinggal di Taichung ini juga mengungkapkan kegembiraannya karena telah menikah secara sah di Taiwan.
“Senang sekaligus antusias juga karena butuh usaha yang besar untuk mempersiapkannya, seperti harus berdandan mulai pukul 8 pagi, tapi kami senang sih karena dapat fasilitas menikah yang gratis,” ujar Ahya, pria yang bekerja di sebuah pabrik di Taichung.
Saat ditanya bagaimana pengurusan persiapan dokumen persyaratannya, ia menuturkan bahwa prosesnya mudah.
“Saya pernah mendengar komentar teman-teman tentang pernikahan di KDEI, katanya susah pengurusannya, tetapi ketika kami coba sendiri, itu mudah. Yang pertama kali kami urus, dokumen yang di Indonesia kemudian dikirim ke KDEI, setelah itu ada proses wawancara, mudah kok. Harapan kita sih setelah menikah tetap tinggal dan bekerja di Taiwan,” ungkap Ahya yang didukung oleh istrinya Santi pekerja domestik yang juga tinggal di Taichung.