Taipei, 6 Jan. (CNA) Kapal penangkap ikan Taiwan akan diwajibkan menaikkan upah minimum bulanan untuk anak buah kapal (ABK) migran yang baru dipekerjakan dari US$550 (Rp9,2 juta) menjadi US$570 mulai tahun 2026, kata Direktorat Jenderal Perikanan (FA) pada Selasa (6/1).
FA tidak akan mengeluarkan izin kerja kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi, ujar Wakil Direktur Jenderal Perikanan Lin Ting-jung (林頂榮) kepada CNA.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari fase kedua Rencana Aksi Perikanan dan Hak Asasi Manusia (2026-2029), kata Lin.
Menurut pernyataan pers yang dirilis oleh FA pada Selasa, rencana aksi fase kedua, yang telah diajukan ke Kabinet untuk persetujuan, akan mengadopsi pelajaran dari fase pertama (2022-2025) dan memberikan penekanan lebih besar pada isu-isu yang diangkat oleh kelompok hak asasi manusia.
Rencana ini melanjutkan strategi dari fase pertama, termasuk meningkatkan kondisi kerja dan hidup, memperkuat pelindungan jaminan sosial, memperketat pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan kapal berbendera kemudahan, meningkatkan kemampuan pemantauan, dan memperdalam kerja sama internasional, demikian pernyataan tersebut.
FA juga sedang berupaya untuk mengadopsi Konvensi Pekerjaan di Sektor Perikanan dari Organisasi Perburuhan Internasional ke dalam hukum domestik. Rancangan undang-undang tersebut telah melalui tinjauan antar-lembaga dan sedang menunggu persetujuan Kabinet sebelum diajukan ke Legislatif untuk disahkan, kata pernyataan tersebut.
Pekerjaan lebih lanjut termasuk menetapkan pelaporan upah dan langkah-langkah pembayaran tunggakan untuk memastikan para ABK menerima gaji yang menjadi hak mereka, meningkatkan komunikasi dan kondisi medis di atas kapal, serta mendigitalkan kontrak.
FA juga telah melakukan uji coba langkah telemedis jarak jauh pada tahun 2025, yang akan diimplementasikan sepenuhnya secara bertahap tahun ini, tambah Lin.
Selesai/ja